ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polemik RUU Sisdiknas, P2G Sebut Penjelasan Nadiem Tak Menjawab Kekhawatiran Guru

Selasa, 13 September 2022 | 17:43 WIB
HS
JM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: JEM
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini menimbulkan banyak polemik tidak menjawab permintaan maupun kekhawatiran para guru akan nasib mereka.

"Perihal hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru (TPG) secara khusus di RUU Sisdiknas ini kan fakta. Tidak ada satupun pasal yang mengatur spesifik TPG guru dalam RUU Sisdiknas," tegas Satriwan kepada Beritasatu.com, Selasa (13/9/2022).

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa ada terobosan terkait kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Disebutkan, RUU Sisdiknas menjamin guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi.

Nadiem menegaskan bahwa para guru dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas. Sedangkan 1,6 juta guru yang sampai saat ini belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.

ADVERTISEMENT

Menurut Nadiem, jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang antreannya panjang.

Satriwan mengungkapkan bahwa yang ada justru berkurangnya hak-hak guru dalam RUU Sisdiknas. Sebab, dalam UU Guru dan Dosen, hak guru diatur dalam 6 pasal, yakni dari Pasal 14-19. Sementara di dalam RUU Sisdiknas, hak guru hanya diatur dalam satu pasal saja, Pasal 105. Ia pun menanyakan, apakah ini yang namanya menyejahterakan guru?

"Jadi kita harus jujur, UU Guru dan Dosen sebenarnya lebih lengkap, detail, dan eksplisit menjelaskan hak-hak guru. Berbanding terbalik dengan RUU Sisdiknas ini. Bagaimana kami bisa percaya kepada pernyataan Mas Nadiem?," ujar Satriwan.

"Kalau Mas Nadiem bilang akan menyejahterakan guru yaitu dengan memberikan sertifikasi guru otomatis kepada 1,6 juta yang belum disertifikasi, kalimat itu ada dalam pasal berapa? Kenapa tidak ada satupun pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyebutkan begitu?," tambah dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

NASIONAL
RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

RUU Sisdiknas Harus Atur Pendidikan dalam Situasi Bencana

NASIONAL
Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

Denny Cagur Dorong Perbaikan RUU Sisdiknas demi Nasib Guru

LIFESTYLE
Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

Agenda DPR Hari Ini 5 November: RUU Sisdiknas Akan Diputuskan Komisi X

NASIONAL
Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

Revisi UU Sisdiknas Definisikan Ulang Anggaran Pendidikan 20 Persen

NASIONAL
RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

RUU Sisdiknas Dinilai Bermasalah, Ini Pasal-pasal yang Jadi Sorotan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon