ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Tak Ajukan Banding

Rabu, 28 September 2022 | 09:50 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi demosi empat tahun imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan itu, AKBP Raindra tidak mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Selain dijatuhi sanksi demosi empat tahun, AKBP Raindra juga harus meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri. Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar.

Diketahui, nama AKBP Raindra sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon