ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit Dijatuhi Sanksi Demosi 8 Tahun

Jumat, 30 September 2022 | 16:10 WIB
SW
JM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: JEM
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.  
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.   (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. Sanksi demosi kepada Ridwan Soplanit tersebut sebagai imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Dikatakan Dedi, Ridwan Soplanit tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik. Kendati demikian, Dedi belum memerinci menyangkut tindakan tidak profesional yang dilakukan Ridwan Soplanit tersebut.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik. Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ridwan Soplanit menjalani sidang etik pada Kamis (29/9/2022). Sidang tersebut imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29 September 2022. Direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Dikatakan Ramadhan, Ridwan Soplanit diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kendati demikian, ia belum memerinci mengenai pelanggaran Ridwan Soplanit tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berharap Sidang Kasus Brigadir J Segera Digelar

"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.

Kemudian, Ridwan Soplanit disangkakan Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 6 Ayat 1 huruf D, Pasal 10 Ayat 2 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Diketahui, nama Ridwan Soplanit sebelumnya sempat masuk dalam personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon