Kasus Robot Trading Net89, Mario Teguh Datangi Bareskrim Polri Hari Ini
Kamis, 10 November 2022 | 11:03 WIB
Setidaknya ada 134 nama yang dilaporkan, termasuk lima figur publik yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Bareskrim Polri menjadikan bos dan para pejabat PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) pengelola robot trading Net89 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang.
"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka yaitu AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Lebih jauh, Nurul menyebutkan pula tersangka LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Ada pula ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.
"Tersangka RS, AL, HS, FI, dan D adalah selaku subexchanger Net89 PT SMI kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," paparnya.
Nurul memastikan, saat ini, status rekening milik delapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




