Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kota Jambi Disahkan oleh KPU Provinsi JambiSumber: JambiLink.id
Rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kota Jambi telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pada Minggu malam kemarin, 10 Maret 2024.
Rekapitulasi penghitungan suara ini disetujui setelah KPU Kota Jambi memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh saksi dari partai Hanura terkait perbedaan 64 suara antara pemilih presiden dan DPR RI.
Anggota KPU Kota Jambi, Rahmidiana, menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemutakhiran Data Pemilih (PSU). “Ada 64 perbedaan antara pemilih DPR RI dan pemilih presiden,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA
Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Kota Jambi Disahkan oleh KPU Provinsi Jambi
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982051
2982050
2982049
Dipicu Dendam Pribadi, Begini Kronologi Penyiraman Air Keras di Bekasi
JAWA BARAT
13 menit yang lalu
2982048
2982047
Jalur Utama Menuju Kawasan Wisata Lembang Terputus Total Akibat Pohon Tumbang
MULTIMEDIA
32 menit yang lalu
2982045
2982042
2982043
2982041
2982040
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BMKG Warning! Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan Lebat Malam Ini




