Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Senilai Rp39 JutaSumber: Mediakaltim.com
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox senilai Rp39 juta. Pelaku berinisial GR (36) ditangkap setelah membawa kabur motor yang dipinjamkan oleh tetangga korban.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Juni 2025. Saat itu, korban meminjamkan motornya kepada tetangganya, AH, untuk keperluan utang piutang. Namun, sore harinya korban terkejut karena motornya justru dilarikan oleh orang yang baru dikenal AH.
“Menurut keterangan AH, ia bertemu pelaku di sekitar Taman Jembatan Pasar Segiri. Keduanya lalu berboncengan menuju Jalan Abd. Muthalib,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Senin (8/9/2025).
Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Senilai Rp39 Juta
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Konsumen Bayar AC, Netizen Heboh
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




