JPPI Kritik Keras Pemerintah: Guru Honorer Ditinggalkan, Karyawan SPPG DimanjakanSumber: Mediakaltim.com
JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kembali mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai akhir Desember 2026. JPPI menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak serius memberikan kepastian nasib bagi para guru honorer.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut surat edaran itu terkesan menjadi cara halus pemerintah untuk mengakhiri masa kerja guru non-ASN tanpa solusi yang jelas, terkait pengangkatan maupun kesejahteraan mereka.
“Melalui SE ini, pemerintah seolah-olah hanya ingin menggugurkan kewajiban mengurus guru non-ASN di sekolah negeri dengan cara ‘dipecat’ secara halus lewat tenggat waktu Desember mendatang. Ini ironis dan menyakitkan,” kata Ubaid dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
JPPI Kritik Keras Pemerintah: Guru Honorer Ditinggalkan, Karyawan SPPG Dimanjakan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




