Ini Tata Cara Aman dan Legal Donorkan Ginjal di Indonesia
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Niat baik membantu sesama yang sedang membutuhkan pertolongan merupakan tindakan terpuji, termasuk mendonorkan organ tubuh seperti ginjal. Namun, sebelum mendonorkan organ tubuh seperti ginjal sebaiknya masyarakat mengetahui tata caranya agar tindakan tersebut aman, legal dan tidak merugikan diri sendiri.
Ketua Asri Urology Center (AUC) dokter Nur Rasyid menjelaskan tata cara donor organ sudah diatur oleh Komite Transplantasi Nasional (KTN). Namun, hingga saat ini KTN sebagai organisasi belum berjalan. Hal ini berdampak pada setiap rumah sakit yang melaksanakan transplantasi ginjal harus melalui tim advokasi.
"Tim advokasi inilah yang akan memeriksa apakah seseorang yang menjadi pendonor dan penerima sehat secara mental," ucapnya pada acara "Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals Asri, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Adapun tahap selanjutnya, kata Nur Rasyid, tim advokasi melakukan pengecekan niat dari pendonor tersebut. Jika dilakukan secara sukarela, maka dilanjutkan ke tahap pemeriksaan etikolegal atau secara etik dan medikolegal atau secara medis guna memastikan tidak ada proses jual beli organ tubuh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




