Ini Tata Cara Aman dan Legal Donorkan Ginjal di Indonesia

Kamis, 12 Januari 2023 | 19:17 WIB
MB
YD
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: YUD
Ketua ASRI Urology Center (AUC) dr. Nur Rasyid saat ditemui usai “Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Ketua ASRI Urology Center (AUC) dr. Nur Rasyid saat ditemui usai “Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (BeritasatuPhoto/Maria Fatima Bona)

Jakarta, Beritasatu.com - Niat baik membantu sesama yang sedang membutuhkan pertolongan merupakan tindakan terpuji, termasuk mendonorkan organ tubuh seperti ginjal. Namun, sebelum mendonorkan organ tubuh seperti ginjal sebaiknya masyarakat mengetahui tata caranya agar tindakan tersebut aman, legal dan tidak merugikan diri sendiri.

Ketua Asri Urology Center (AUC) dokter Nur Rasyid menjelaskan tata cara donor organ sudah diatur oleh Komite Transplantasi Nasional (KTN). Namun, hingga saat ini KTN sebagai organisasi belum berjalan. Hal ini berdampak pada setiap rumah sakit yang melaksanakan transplantasi ginjal harus melalui tim advokasi.

"Tim advokasi inilah yang akan memeriksa apakah seseorang yang menjadi pendonor dan penerima sehat secara mental," ucapnya pada acara "Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals Asri, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Adapun tahap selanjutnya, kata Nur Rasyid, tim advokasi melakukan pengecekan niat dari pendonor tersebut. Jika dilakukan secara sukarela, maka dilanjutkan ke tahap pemeriksaan etikolegal atau secara etik dan medikolegal atau secara medis guna memastikan tidak ada proses jual beli organ tubuh.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon