Ini Tata Cara Aman dan Legal Donorkan Ginjal di Indonesia

Kamis, 12 Januari 2023 | 19:17 WIB
MB
YD
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: YUD
Ketua ASRI Urology Center (AUC) dr. Nur Rasyid saat ditemui usai “Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Ketua ASRI Urology Center (AUC) dr. Nur Rasyid saat ditemui usai “Launching Transplantasi Ginjal Siloam Hospitals ASRI, di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023. (BeritasatuPhoto/Maria Fatima Bona)

"Itu sebenarnya tugas Komite Transplantasi Nasional, sebelum itu (KTN) berjalan maka menjadi tugas tim advokasi dari rumah sakit yang menjalankan transplantasi ginjal," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Nur Rasyid, setiap rumah sakit yang melakukan transplantasi ginjal harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk itu, Nur Rasyid mengingatkan anak muda untuk tidak menjual ginjal karena tidak akan lolos. Pasalnya, saat ini negara sedang mengatur prosedur tersebut.

"Jika Komite Transplantasi Nasional ini berjalan yang niat menjual ginjal untuk komersialisasi tidak akan lolos. Karena mereka akan diwawancara dan syarat untuk membantu dengan sukarela," ucapnya.

Menurut Nur Rasyid, jika ada kompensasi dari sang penerima ginjal secara aturan di dunia diperbolehkan dan masing-masing negara berbeda nilainya. "Di Arab Saudi negaranya mengganti Rp 150 juta minimal. Di Eropa beda dan di Indonesia belum ada angkanya," ucapnya.

Indonesia belum ada angka pasti ini, lanjut Nur Rasyid, akan segera diatur sehingga mendorong serta meningkatkan keinginan orang mau menjadi donor secara sukarela dan membantu orang-orang membutuhkan ginjal.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon