Ini Tata Cara Aman dan Legal Donorkan Ginjal di Indonesia
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:17 WIB
"Itu sebenarnya tugas Komite Transplantasi Nasional, sebelum itu (KTN) berjalan maka menjadi tugas tim advokasi dari rumah sakit yang menjalankan transplantasi ginjal," ucapnya.
Untuk itu, lanjut Nur Rasyid, setiap rumah sakit yang melakukan transplantasi ginjal harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk itu, Nur Rasyid mengingatkan anak muda untuk tidak menjual ginjal karena tidak akan lolos. Pasalnya, saat ini negara sedang mengatur prosedur tersebut.
"Jika Komite Transplantasi Nasional ini berjalan yang niat menjual ginjal untuk komersialisasi tidak akan lolos. Karena mereka akan diwawancara dan syarat untuk membantu dengan sukarela," ucapnya.
Menurut Nur Rasyid, jika ada kompensasi dari sang penerima ginjal secara aturan di dunia diperbolehkan dan masing-masing negara berbeda nilainya. "Di Arab Saudi negaranya mengganti Rp 150 juta minimal. Di Eropa beda dan di Indonesia belum ada angkanya," ucapnya.
Indonesia belum ada angka pasti ini, lanjut Nur Rasyid, akan segera diatur sehingga mendorong serta meningkatkan keinginan orang mau menjadi donor secara sukarela dan membantu orang-orang membutuhkan ginjal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




