Parkir Sembarangan, 2 Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Fatal di Samarinda

Jumat, 13 Januari 2023 | 11:46 WIB
FA
FB
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: FMB
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat pagi (13/1/2023) akhirnya resmi menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka lantaran memarkir truk kontainer secara sembarangan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat pagi (13/1/2023) akhirnya resmi menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka lantaran memarkir truk kontainer secara sembarangan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia. (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah, )

Samarinda, Beritasatu.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 3 hari berturut-turut, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat pagi (13/1/2023) akhirnya resmi menetapkan dua orang sopir truk sebagai tersangka lantaran memarkir truk kontainer secara sembarangan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Para tersangka itu, masing-masing berinisial NS (31) dan RG (46). Keduanya dinilai telah lalai karena memarkir truk kontainer secara sembarangan di bahu jalan hingga mengakibatkan pengendara lainnya meninggal dunia.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk keterangan dari kedua tersangka.

Dari dua kasus kecelakaan lalu lintas itu, mengalami kemiripan, yakni kedua korban tewas setelah menabrak bagian belakang truk kontainer yang tengah terparkir di bahu jalan di kawasan jalan Trikora dan di kawasan Jalan Suryanata, Kota Samarinda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon