Parkir Sembarangan, 2 Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Fatal di Samarinda
Jumat, 13 Januari 2023 | 11:46 WIB
"Jadi, dari hasil pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian, dan juga keterangan dari sopir truk kontainer itu, kami akhirnya menetapkan NS dan RG sebagai tersangka karena ada dugaan unsur kelalaian di situ. Soalnya dari 2 kasus kecelakaan itu, kronologisnya hampir mirip, dua orang korban meninggal dunia karena menabrak bagian belakang truk kontainer milik mereka yang terparkir secara sembarangan di bahu jalan," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis, Jumat pagi (13/1/2023).
Selain itu, dari hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh unit laka lantas dari Satlantas Polresta Samarinda, diketahui bahwa truk kontainer milik kedua tersangka, juga memakan lebih dari 20% badan jalan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab itu, kedua tersangka itu pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu lintas Angkutan Jalan dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka atau pun meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 dan atau pasal 359 KUHP junto 106 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




