Kasus Bentrokan di PT GNI, DPRD Sulteng Ingatkan Polisi Tak Diskriminatif
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:37 WIB
Palu, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah meminta pihak kepolisian agar tidak diskriminatif dalam penyelesaian kasus bentrok antar pekerja di PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI, Kabupaten Morowali Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua III DPRD Sulteng, Muharram Nurdin dalam rapat dengar pendapat terkait pembahasan kasus penyelesaian ketenagakerjaan di PT GNI di Palu, Senin (16/1/2023).
"Rapat ini mencari solusi kasus yang terjadi di PT GNI kita cari akar masalahnya seperti apa. Dan ternyata tadi kita sudah menemukan antara lain adalah ada perlakuan diskriminatif antara TKA dan TKI. Kemudian ada beberapa tuntutan karyawan yang belum ditindaklanjuti oleh perusahaan," kata Muharam.
Diketahui dua orang tewas dalam peristiwa bentrok Sabtu kemarin. Satu korban merupakan warga negara asing dan satu korban lainnya warga Indonesia.
Polisi telah menahan 71 tenaga kerja lokal untuk diperiksa di Mako Polres Morowali. Dari 33 yang diperiksa telah ada 17 yang ditetapkan tersangka.
Muharam pun mengingatkan polisi harus mengedepankan asas keadilan dalam mengusut tuntas peristiwa bentrok. Termasuk memeriksa TKA apabila ada yang terbukti melanggar hukum.
"Jangan ada diskriminatif, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi kita juga tidak bisa lepas dari akar masalahnya, bahwa kejadian tanggal 14 kemarin adalah akumulasi dari peristiwa-peristiwa jauh sebelumnya," tegas Muharram .
DPRD Sulteng selanjutnya akan membentuk tim guna bertemu pemerintah pusat untuk mengakomodasi tuntutan karyawan di PT GNI.
Di sisi lain, Muharram mengapresiasi pihak kepolisian yang sudah menangani kasus tersebut, melakukan pengamanan, memeriksa 71 orang pekerja dan menetapkan 17 tersangka yang diduga melanggar hukum.
"Kami menyesalkan tindakan yang anarkis, apalagi terjadi pembakaran. Namun soal upah juga kita harus selesaikan, makanya kami minta agar para pekerja diberikan upah layak sesuai dengan aturan peraturan yang telah ditentukan," terangnya.
Muharram berharap agar kasus ini segera terselesaikan secara adil dan ia meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah serius menangani kasus tersebut agar tidak terulang lagi.
"Harapannya Disnakertrans bisa berkoordinasi dengan PT GNI terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan, agar tidak terjadi lagi bentrok seperti ini," kata Muharram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




