Revisi UU Desa, Cak Imin Jamin Nasib Perangkat Desa Lebih Baik
Rabu, 18 Januari 2023 | 23:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kembali menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal 2 periode.
Pria yang akrab disapa Cak Imin alias Gus Muhaimin itu juga menjelaskan, sementara ini yang diakomodir adalah aspirasi masa jabatan Kepala Desa. Sementara aparatur desa akan dilakukan penataan yang lebih baik dan maksimal.
"Masa jabatan perangkat desa enggak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi Kades adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik," ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Cak Imin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, akan dimasukkan sistem penataan perangkat desa yang lebih maksimal. Salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai.
"Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Kami berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara," tandas Cak Imin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




