KPK Harap Lukas Enembe Kooperatif Setelah Dibela OC Kaligis

Minggu, 22 Januari 2023 | 09:41 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ditampilkan ke publik saat pihak KPK memberikan keterangan pers di RSPAD, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. 
Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ditampilkan ke publik saat pihak KPK memberikan keterangan pers di RSPAD, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe telah menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai salah satu kuasa hukumnya. Terkait penunjukan OC Kaligis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berharap Lukas bisa bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mulanya menyampaikan optimismenya atas langkah Lukas Enembe menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum. Ali meyakini proses penanganan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan menjadi lancar, mengingat OC Kaligis merupakan sosok yang sangat paham dengan hukum acara pidana.

"Kami berharap tersangka juga akan menjadi kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/1/2023).

Ali menegaskan, penyidikan perkara yang tengah menjerat Lukas telah dilakukan sesuai prosedur hukum. KPK, sebut dia, selalu mematuhi prosedur dalam menangani suatu perkara.

Diberitakan, OC Kaligis bergabung ke dalam tim kuasa hukum Lukas. Dia menegaskan bahwa membela seseorang, dalam hal ini Lukas, merupakan kewajiban bagi seorang pengacara seperti dirinya.

"Di UU (undang-undang) mengatakan itu kewajiban saya," kata OC Kaligis saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Dalam kesempatan itu, OC Kaligis menyoroti soal pemenuhan hak kesehatan Lukas yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia berharap KPK membukakan kesempatan bagi istri Lukas, Yulce Wenda untuk menjenguk sang suami.

OC Kaligis mengingatkan KPK untuk memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani perkara Lukas. Hal itu meskipun yang bersangkutan telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

"Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi," ungkap OC Kaligis.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon