Bongkar Peredaran Obat Palsu dan Kedaluwarsa, Polda Metro Jaya Bekuk 11 Orang

Jumat, 27 Januari 2023 | 17:10 WIB
PN
FS
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: FFS
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang diduga menjual obat palsu, ilegal, dan kedaluwarsa, Kamis, 26 Januari 2023. 
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur yang diduga menjual obat palsu, ilegal, dan kedaluwarsa, Kamis, 26 Januari 2023.  (Beritasatu.com/ Prasetyo Nugroho/Prasetyo Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat palsu, ilegal, hingga obat kedaluwarsa. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 orang tersangka yang berperan mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyatakan 11 tersangka yang ditangkap berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindak lanjut Polda Metro Jaya atas curhat masyarakat mengenai adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal. Dalam proses penyelidikan terungkap adanya penjual obat palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.

"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya. Obat-obatan palsu itu kemudian dijual ke masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon