Bongkar Peredaran Obat Palsu dan Kedaluwarsa, Polda Metro Jaya Bekuk 11 Orang
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat palsu, ilegal, hingga obat kedaluwarsa. Dalam kasus ini, polisi menangkap 11 orang tersangka yang berperan mulai dari produsen hingga penjual obat-obatan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyatakan 11 tersangka yang ditangkap berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, dan AZ.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari tindak lanjut Polda Metro Jaya atas curhat masyarakat mengenai adanya peredaran obat palsu dan obat ilegal. Dalam proses penyelidikan terungkap adanya penjual obat palsu dari pemilik akun online shop berinisial RA, RI, dan CS.
"Kemudian kami melakukan pengembangan kembali dari hasil penindakan awal, yang hasilnya kami temukan ada dua produsen, satu di jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," ucap Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Mereka membuat obat dengan cara menirukan obat yang asli dengan alat-alat seadanya. Obat-obatan palsu itu kemudian dijual ke masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




