Mahasiswi Ditabrak di Cianjur, Ini Alasan Polisi Tahan Sopir Audi A6

Senin, 30 Januari 2023 | 16:24 WIB
GP
BW
Penulis: Guruh Permadi | Editor: BW
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan.
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan. (ANTARA/Ahmad Fikri)

Cianjur, Beritasatu.com - Polres Cianjur menahan sopir Audi A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka tabrak lari yang menyebabkan mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur Selvi Amalia Nuraeni tewas. Ini alasan polisi secara resmi menahan sopir Audi A6.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Senin (30/1/2023), mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, serta tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

Doni Hermawan menambahkan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cianjur, sejak Minggu (29/1/2023) malam," kata Doni di Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkas pemeriksaan lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Cianjur sebelum persidangan.

Guna melengkapi laporan dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyidik Polres Cianjur sudah meminta keterangan 13 orang saksi, termasuk melengkapi barang bukti serta hasil pemeriksaan dari Tim Forensik dan Tim Inafis.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon