Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Atallah Saputra (MHA), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Dalam rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut, Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi, yakni FY, FAP, A, AS (ahli waris MHA), AF, MF, IH, MR, dan AP.
Selain saksi, kepolisian juga menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Hadir pula, Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya serta Tim Pusdik Lantas Polri.
Dari tim eksternal yang dihadirkan, ada Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB, dan ahli kinematika.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Muhammad Irjen Pol Fadil Imran telah melakukan diskusi dari pihak internal Polda Metro Jaya dan pihak eksternal terkait kasus kecelakaan tersebut.
Diskusi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami MHA dan ESB seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jurus Disperindagkop Kaltim Jaga Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan
Mendag Jamin Harga Bahan Pokok Pangan Stabil Saat Ramadan
Lembata NTT Diguncang Gempa 5,1 M, Tak Berpotensi Tsunami
