Ketua DPR Minta Timwas Century Pikir Ulang soal Pemanggilan Boediono

Selasa, 7 Januari 2014 | 17:59 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Marzuki Alie
Marzuki Alie (Antara/Widodo S. Jusuf)

Jakarta - Timwas Century DPR memutuskan untuk tetap memanggil mantan Gubernur BI, yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, untuk bersaksi soal proses bailout Bank Century yang bermasalah.

Namun, Ketua DPR Marzuki Alie meminta agar niat pemanggilan itu dipikirkan ulang karena bisa dianggap bertentangan dengan keputusan rapat paripurna DPR. Yakni keputusan yang menyatakan bahwa Timwas hanya mengawasi proses penegakan hukum kasus bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

"Pandangan saya pribadi, pemanggilan itu tidak sesuai dengan keputusan paripurna," kata Marzuki di Jakarta, Selasa (7/1).

Dia melanjutkan, pada saat itu, sudah disepakati pembentukan tim pengawasan dalam bentuk Timwas Century, yang bekerja dalam konteks mengawal proses penegakan hukum.

"Jadi konteks politiknya sudah selesai, sudah disampaikan di paripurna," imbuhnya.

Daripada memanggil Boediono, Marzuki menilai, lebih baik bila Timwas fokus melaksanakan pengawasan melalui aparat penegak hukum. Semisal, meminta klarifikasi dan laporan seputar penanganan kasus Century ke KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon