Tiga Organisasi Internasional Dukung Indonesia Perangi Trafficking
Jumat, 4 November 2011 | 22:33 WIB
Ini adalah proyek gabungan pertama antara IOM, UNFPA, WHO dan Pemerintah Indonesia.
Tiga organisasi internasional, Organization for Migration (IOM), United Nations Population Fund (UNFPA) dan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization -WHO) membentuk program EMPOWER untuk mendukung pemerintah Indonesia memerangi tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking).
Program tersebut akan digelar di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Nusat Tenggara Barat. Pasalnya, provinsi-provinsi itu teridentifikasi sebagai daerah utama pengirim dan transit pekerja migran dan sumber perdagangan manusia.
"Ini adalah proyek gabungan pertama antara IOM, UNFPA, WHO dan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ditunjuk sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Trafficking Nasional," kata koordinator proyek nasional untuk unit migrasi buruh dan pemberantasan perdagangan orang dari IOM, Nurul Qoiriah, Jumat (4/11).
Menurut dia, program ini didanai UN Trust Fund for Human Security (UNTFHS) dengan memobilisasi dana sebesar US$2,3 Juta, selama duta tahun.
"Walau targetnya sangat terfokus yaitu perdagangan orang di tiga propinsi tersebut, kami harapkan hal ini bisa menjadi stimulus untuk diadopsi di propinsi-propinsi lain di Indonesia," ujar Nurul.
"Kita harus menyadari kondisi demografi dan luasnya wilayah Indonesia. Di samping juga berbagai ragam permasalahan yang terdapat di kawasan nusantara ini, maka masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia. Mengingat hal tersebut, kami sangat mendukung kerjasama antara IOM, UNFPA dan WHO di bawah program EMPOWER ini, dalam rangka memperkuat konsolidasi dan upaya kita bersama untuk menghapus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia," ujar Linda.
Data IOM per Juni 2011 menunjukkan, dari 3.943 korban perdagangan manusia, 99.14 persen atau 3.909 di antaranya adalah warga negara Indonesia. Perempuan dan anak-anak berada dalam posisi rentan sebagai korban dalam tindak pidana ini, yaitu sebesar 90.26 persen.
Tiga organisasi internasional, Organization for Migration (IOM), United Nations Population Fund (UNFPA) dan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization -WHO) membentuk program EMPOWER untuk mendukung pemerintah Indonesia memerangi tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking).
Program tersebut akan digelar di tiga provinsi, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Nusat Tenggara Barat. Pasalnya, provinsi-provinsi itu teridentifikasi sebagai daerah utama pengirim dan transit pekerja migran dan sumber perdagangan manusia.
"Ini adalah proyek gabungan pertama antara IOM, UNFPA, WHO dan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak ditunjuk sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Trafficking Nasional," kata koordinator proyek nasional untuk unit migrasi buruh dan pemberantasan perdagangan orang dari IOM, Nurul Qoiriah, Jumat (4/11).
Menurut dia, program ini didanai UN Trust Fund for Human Security (UNTFHS) dengan memobilisasi dana sebesar US$2,3 Juta, selama duta tahun.
"Walau targetnya sangat terfokus yaitu perdagangan orang di tiga propinsi tersebut, kami harapkan hal ini bisa menjadi stimulus untuk diadopsi di propinsi-propinsi lain di Indonesia," ujar Nurul.
"Kita harus menyadari kondisi demografi dan luasnya wilayah Indonesia. Di samping juga berbagai ragam permasalahan yang terdapat di kawasan nusantara ini, maka masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam menangani tindak pidana perdagangan manusia. Mengingat hal tersebut, kami sangat mendukung kerjasama antara IOM, UNFPA dan WHO di bawah program EMPOWER ini, dalam rangka memperkuat konsolidasi dan upaya kita bersama untuk menghapus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia," ujar Linda.
Data IOM per Juni 2011 menunjukkan, dari 3.943 korban perdagangan manusia, 99.14 persen atau 3.909 di antaranya adalah warga negara Indonesia. Perempuan dan anak-anak berada dalam posisi rentan sebagai korban dalam tindak pidana ini, yaitu sebesar 90.26 persen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




