Jaksa Berniat Hadirkan Boediono dalam Sidang

Kamis, 6 Maret 2014 | 23:46 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
Wakil Presiden Boediono mengadakan jumpa pers terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus Bank Century Jakarta, Sabtu (23/11).
Wakil Presiden Boediono mengadakan jumpa pers terkait pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus Bank Century Jakarta, Sabtu (23/11). (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berdasarkan azas equality before the law (semua orang sama kedudukannya di depan hukum), adalah kewajiban menghadirkan saksi-saksi dalam sidang. Terutama, saksi yang dianggap penting.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan akan menghadirkan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Insya Allah (panggil Boediono). Niatnya ada. Equality before the law. Semua orang sama dihadapan hukum. Tapi kita lihat situasinya. Terlalu dini kita menilai sekarang," kata Jaksa KMS Roni usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3).

Apalagi, lanjut Roni, nama Boediono tertera dalam berkas perkara milik Budi Mulya dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Seharusnya kita panggil, kan kalau ada di BAP," kata Roni.

Namun, Roni mengatakan kepastian pemanggilan Boediono masih melihat perkembangan dalam sidang. Mengingat, masih perlu menyusun mekanisme pemanggilan jika memang harus mendengarkan seseorang yang masih menjabat sebagai Wapres.

Dalam surat dakwaan Budi Mulya, nama Boediono memang disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.

Boediono disebut memberikan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 Nopember kepada Eddy Sulaeman selaku Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter, Sugeng selaku Kabiro Pengembangan dan Pengaturan Moneter dan Dody Budi Waluyo selaku Kabiro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akra Gadai atas FPJP Bank Century.

Serta Surat Kuasa No. 10/67/Sr.Ka/GBI tanggal 14 Nopember 2008 kepada Ratna Etchika Amiaty selaku Direktur Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Boestal selaku Deputi Direktorat Kredit, BPR dan UMKM, Khairil Anwar selaku Kabiro Direktorat Kredit, BPR dan UMKM dan Y Santoso Wibowo selaku Deputi Direktur Direktorat Kredit, BPR dan UMKM. Untuk menandatangani Akta Fidusia atas FPJP Bank Century.

Sehingga, bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (PTPM) pada tanggal 14 Nopember 2008 dilaksanakan pemberian FPJP ke Bank Century melalui Real Time Gross Stellement (RTGS) sebesar Rp 356.813.000.000. Serta, tanggal 17 Nopember 2008 melalui RTGS juga sebesar Rp 145.260.000.000.

Padahal, ketika pencairan tahap pertama dilakukan belum ada penandatanganan akta perjanjian pemberian FPJP antara BI dan Bank Century.

Tetapi kemudian, Budi Rochadi menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187.321.000.000 pada tanggal 18 Nopember 2008. Padahal, belum ada pemeriksaan terhadap dokumen aset kredit yang akan dijadikan agunan.

Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689.394.000.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon