58 Persen Pekerja Asing Bidang Konstruksi di Malaysia Adalah TKI
Senin, 31 Maret 2014 | 23:56 WIB
Kuala Lumpur - Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bidang konstruksi di Malaysia saat ini tercatat 245.000 orang. Angka tersebut mencapai sekitar 58 persen dari seluruh tenaga kerja konstruksi asing di negara tersebut.
"Sekitar 58 persen dari seluruh tenaga kerja konstruksi asing yang bekerja di negara ini merupakan pekerja asal Indonesia," kata Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto W Husaini saat dijumpai di Kuala Lumpur, Senin (31/3).
Ternyata, kendati para pekerja tersebut belum bersertifikat kompetensi keterampilan bekerja mereka sudah cukup baik.
Oleh karenanya, pelaksanaan program sertifikasi kompetensi keterampilan bekerja mereka sangat perlu dilakukan.
Dalam kaitan tersebut, pihak Kementerian PU telah bekerja sama dengan pihak CIDB Malaysia guna melaksanakan pelatihan dan sertifikasi para pekerja konstruksi asal Indonesia.
Pelatihan dan sertifikasi TKI bidang konstruksi ini diawali dengan diselenggarakan dalam dua angkatan.
Targetnya, sampai akhir 2015 akan diberikan pelatihan dan pemberian sertikasi untuk 6.000 sampai 7.000 pekerja konstruksi asal Indonesia.
Pelatihan ini terselenggara setelah ditandatanganinya naskah kesepahaman antara Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengembangan Industri Konstruksi (CIDB) Malaysia di Putra World Trade Centre (PWTC) Kuala Lumpur.
"MoU ini merupakan bentuk kesepakatan antarnegara serumpun tentang pelatihan dan sertifikasi TKI yang bekerja di sektor konstruksi di Malaysia," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto yang turut menyaksikan penandanganan tersebut bersama Menteri Kerja Raya Malaysia, Fadillah Haji Yusof.
Momentum penandatangan MoU tersebut sangat penting karena setelah ini Indonesia dan Malayasia akan saling membuka diri dalam menghadapi ASEAN Community 2015.
"Nanti tenaga kerja kontruksi kedua negara dapat saling berpindah atau bekerja di negara ASEAN lainnya dengan pengakuan kompetensi yang sama seperti yang telah diatur dalam Mutual Recognition Arrangement, walaupun masih terbatas level ahli, yaitu engineering dan arsitektur," jelasnya.
Empat Bidang Sementara itu, Menteri Kerja Raya Malaysia, Fadillah Haji Yusof menjelaskan ada empat bidang pelatihan yaitu untuk ketrampilan memasang batu bata, pemasangan ubin keramik, pertukangan kayu, pembuatan konstruksi besi, serta aplikasi lapisan dan pengecatan dekorasi.
Dijelaskannya bahwa peserta pelatihan ini adalah warga negara Indonesia yang sah untuk bekerja di dalam sektor konstruksi di Malaysia dan terdaftar sebagai pemilik green card dari CIDB.
Menurut seorang dari CIDB Holding, untuk mendapatkan green card itu hanya dikenai biaya 50 ringgit seorang.
Para TKI yang ikut serta dalam pelatihan ini akan memperoleh sertikat setelah mereka dinyatakan mampu dengan penilaian yang baik sehingga dianggap memiliki kompentensi di bidang pekerjaannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




