KIPP Temukan 420 Pelanggaran pada Hari Pencoblosan

Selasa, 15 April 2014 | 17:32 WIB
RW
FB
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FMB
Seorang warga berada di bilik suara saat pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Desa Karangrandu, Pecangakan, Jepara, Jateng, Kamis (10/4).
Seorang warga berada di bilik suara saat pemungutan suara ulang Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8, Desa Karangrandu, Pecangakan, Jepara, Jateng, Kamis (10/4). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

KIPP Temukan 420 Pelanggaran Pada Hari Pencoblosan

Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menemukan 420 pelanggaran pada pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) 9 April lalu. Pelanggaran itu ditemukan dari 706 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami menemukan 420 pelanggaran dengan berbagai macam bentuk dan modus kecurangannya, yang kami kategorikan menjadi tujuh jenis pelanggaran," kata Wakil Sekjen KIPP, Girindra Sandino dalam diskusi bertema "Marak Pelanggaran, Sepi Tindakan," di Jakarta, Selasa (15/4).

Tampil pula sebagai pembicara Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw Jeirry Sumampow (Tepi), Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Girindra menjelaskan dugaan pelanggaran antara lain ditemukannya surat suara yang sudah tercoblos, tidak netralnya penyelenggara, dan banyaknya warga yang tidak menerima surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir C6) yang berdampak banyaknya warga tidak datang menggunakan hak suaranya ke TPS.

Hasil laporan KIPP di 31 provinsi menyebutkan jenis pelanggaran dalam bentuk manipulasi sebanyak 5 persen, politik uang 13 persen, netralitas penyelenggara 7 persen, hak pilih 13 persen, kampanye 31 persen, profesionalitas 22 persen dan logistik 9 persen.

Dari segi pelaku pelanggaran terdapat pada tiga kelompok yaitu penyelenggara pemilu 37 persen, Caleg/Parpol 44 persen dan masyarakat 19 persen.

"Pelaku pelanggaran yaitu Nasdem 8 persen, PKB 9 persen, PKS 9 persen, PDIP 9 persen, Golkar 12 persen, Gerindra 11 persen, Demokrat 8 persen, PAN 10 persen, PPP 9 persen, Hanura 8 persen, PBB 6 persen, dan PKPI 1 persen," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon