Sopir Anggoro Benarkan Kerap Diperintahkan Antar Uang Untuk MS Kaban

Rabu, 21 Mei 2014 | 18:49 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Melalui mantan sopirnya, terbukti bahwa ada sejumlah pemberian uang kepada mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dari terdakwa Anggoro Widjojo.

Saksi Isdriatmoko, mantan sopir terdakwa dalam kesaksiannya membenarkan bahwa kerap diperintahkan terdakwa untuk mengantarkan bingkisan kepada MS Kaban melalui sopirnya, Muhammad Yusuf.

"Betul," jawab Isdriatmoko ketika dikonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang mengatakan sering sekali diperintah Anggoro mengantar uang atau barang kepada Muhammad Yusuf sopir MS Kaban antara tahun 2007/2008, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5).

Isdriatmoko memaparkan, biasanya dia kerap mengantarkan paper bag berwarna biru bertuliskan Motorolla, yang di dalamnya terdapat bungkusan koran. Ia mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor ke Yusuf.

Namun dalam mengantarkan bingkisan tersebut, Isdriatmoko mengaku tidak pernah sampai ke rumah MS Kaban. Melainkan, berhenti 50 meter sebelum rumah untuk bertemu dengan Yusuf terlebih dahulu, sebagaimana arahan dari Anggoro Widjojo.

Lebih lanjut, Isdriatmoko membantah jika dikatakan isi bingkisan tersebut adalah uang.

Padahal dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jelas Isdriatmoko mengatakan bahwa isi bungkusan koran tersebut adalah uang.

Dalam surat dakwaan milik terdakwa Anggoro Widjojo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4) terungkap bahwa MS Kaban kerap meminta sejumlah uang kepada terdakwa melalui pesan singkat ataupun telepon.

Disebutkan dalam surat dakwaan bahwa pada 6 Agustus 2007, terdakwa menerima pesan singkat dari MS Kaban yang isinya "skrg (sekarang) merapat saja ke rmh (rumah) dinas, kalau smpat (sempat) bgks (bungkus) rapi 15rb (USD 15.000)".

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa pada 7 Agustus 2007 membeli valuta asing sejumlah US$ 15.000 dan diberikan kepada MS Kaban di rumah dinas menteri di Jalan Denpasar Raya No 15, Jakarta.

Demikian juga, pada 16 Agustus 2007, dikatakan terdakwa Anggoro kembali memberikan uang sebesar US$ 10.000 kepada MS Kaban melalui anaknya, David Angkawijaya di rumah dinas menteri yang sama.

Pemberian uang tersebut, ternyata setelah MS Kaban menghubungi terdakwa dan mengatakan "ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu".

Selanjutnya, pada 13 Februari 2008, terdakwa kembali memberikan uang sebesar US$ 20.000, yang diantarkan sopirnya Isdriatmoko kepada Muhamad Yusuf yang merupakan supir dari MS Kaban.

Pemberian tersebut juga ternyata atas permintaan Ms Kaban. Terbukti, usai memberikan, terdakwa mengkonfirmasi melalui telepon dan dikatakan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut sudah diterima.

Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal pemberian ke Yusuf, yang bersangkutan melalui pesan singkat mengatakan bahwa uang titipan dari terdakwa sudah disampaikan ke MS Kaban.

"Siap. Udah sy (saya) laporkan dan beliau (MS Kaban) sudah ambil". Demikian isi pesan singkat Yusuf kepada terdakwa Anggoro.

Kemudian pada 25 Februari 2008, MS Kaban melalui pesan singkat kembali meminta disediakan traveller check (TC) sebesar Rp 50 juta.

Memenuhi permintaan tersebut, terdakwa memerintahkan Isdriatmoko mengantarkan TC senilai Rp 50 juta ke MS Kaban di Gedung Manggala Wahana Bhakti Dephut.

Tidak berhenti meminta, pada 28 Maret 2008, kembali melalui pesan singkat MS Kaban meminta terdakwa menyiapkan uang sebesar 40.000 dolar Singapura dan dipenuhi oleh terdakwa dengan diberikan melalui Yusuf.

"Apakah jam 19 dpt (dapat) didrop 40 ribu sing (Singapura)?" Kata MS Kaban dalam pesan singkatnya.

Namun dalam surat dakwaan juga terungkap bahwa ia tidak hanya meminta uang. Kaban juga disebut meminta terdakwa membelikan lift untuk digunakan di Gedung Menara Dakwah, yang merupakan pusat kegiatan PBB.

Atas permintaan tersebut, pada 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua buah lift dengan kapasitas 800 kg dari PT Pilar Multi Sarana Utama, seharga USD$ 58.581 dan biaya pemasangan Rp 40 juta.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan memang terungkap Anggoro memberikan sejumlah uang untuk memuluskan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun, yang di dalamnya termasuk anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sebesar Rp 180 miliar, di Komisi IV DPR.

Hingga akhirnya, pada 16 Juli 2007, Yusuf Erwin Faishal selaku Ketua Komisi IV DPR mengesahkan rancangan pagu anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Dalam lembar pengesahan juga ditandatangani oleh MS Kaban selaku Menteri Kehutanan (Menhut) dan Pimpinan Komisi IV DPR lainnya, Fachri Andileluasa dan Hilman Indra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon