Ahli Digital Forensik Benarkan Rekaman Sadapan KPK Identik Suara MS Kaban

Rabu, 28 Mei 2014 | 21:22 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5).
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) bersikeras membantah suara dalam rekaman telepon hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suaranya.

Namun, melalui saksi ahli digital forensik dari Intitute Teknologi Bandung (ITB) Joko Sarwono, pernyataan Kaban terbantahkan.

Ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Anggoro Widjojo, Joko memastikan bahwa suara hasil sadapan telepon yang dimiliki KPK identik dengan suara pembanding yang diambil penyidik lembaga antikorupsi tersebut dari MS Kaban.

Joko menjelaskan bahwa dia diminta menganalisa suara milik tiga nama, yaitu Anggoro Widjojo, MS Kaban dan Muhammad Yusuf.

Kemudian, lanjut Joko, setelah dianalisa terhadap tiga sampel suara tersebut dinyatakan identik.

"Dari ketiga sample itu semuanya diatas 80 persen. Artinya, ketiga pasang sample yang diberikan ke saya diucapkan masing-masing oleh orang yang sama," ungkap Joko dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5).

Bahkan, diungkapkan Joko, terhadap sampel suara MS Kaban keidentikan peachnya 82 persen dan spektrumnya 90,01 persen.

Sedangkan, suara Anggoro keidentikannya 88 pesen dan 85 persen. Sementara, suara M Yusuf tingkat keindentikannya 84 persen dan 89 persen.

Sebelumnya, di dalam sidang, Kaban mati-matian membantah meminta uang kepada terdakwa Anggoro Widjojo terkait pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang didalamnya termasuk anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sebesar Rp 180 miliar, di Komisi IV DPR.

Padahal, dalam sidang diputar rekaman hasil sadapan yang membuktikan adanya permintaan dari mantan Menteri Kehutanan (Menhut) tersebut ke Anggoro.

Apalagi, Kaban mengakui bahwa nomor telepon yang melakukan pembicaraan dengan Anggoro, yaitu 08121161199 adalah nomor teleponnya.

"Seingat saya tidak (berkomunikasi dengan terdakwa)," kata Kaban dalam sidang.

Bahkan, Kaban membantah bahwa suara yang terdengar dalam rekaman pembicaraan tersebut adalah suaranya.

"Saya sudah berulang kali diperdengarkan (rekaman). Saya heran di situ ada bahasa emergensi. Selama menjadi Menhut tidak ada bahasa emergensi," tegas Kaban.

Bahkan, Kaban berdalih bahwa ponselnya selalu dipegang oleh Kepala Tata Usaha, yaitu Win dan tak pernah dipegang olehnya.

"Kalau ke kantor hp (ponsel) saya selalu serahkan ke sodara Win. Kepala Tata Usaha. Saya tidak mau dengar telepon," ujar Kaban.

Seperti diketahui, melalui rekaman pembicaraan telepon hasil sadapan dan pesan singkat yang didapatkan KPK terbukti bahwa MS Kaban kerap meminta sejumlah uang kepada terdakwa kasus dugaan korupsi, Anggoro Widjojo terkait

Dalam rekaman pertama yang diputar dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5), Kaban terdengar meminta terdakwa Anggoro menyiapkan uang sebesar US$ 10.000 untuk dirinya.

Kemudian, dalam rekaman kedua, Kaban mengajak terdakwa Anggoro bertemu di gedung Menara Dakwah.

Sedangkan, dalam rekaman ketiga, terdakwa mengabarkan bahwa sudah menyerahkan sesuatu ke Yusuf, yang disebut sebagai Sopir Kaban.

Kemudian, juga disebut bahwa pernah ada pembicaraan antara Kaban dengan terdakwa melalui ajudannya. Ketika itu, Kaban meminta uang sejumlah US$ 15.000 ke terdakwa.

Sementara itu, dalam pesan singkat terungkap bahwa Kaban pernah meminta traveler cheque kepada terdakwa dan juga meminta uang sebesar US$ 15.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon