Anggoro Akui Sumbang Dua Unit Lift untuk Gedung Dakwah

Rabu, 11 Juni 2014 | 21:30 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Terdakwa kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (11/6). (Antara/fanny Octavianus)

Jakarta - Terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007 di Departemen Kehutanan (Dephut), Anggoro Widjojo akhirnya akui pernah menyumbang dua unit lift kapasitas 800 kg untuk Gedung Dakwah.

Bahkan, bos PT Masaro Radiokom tersebut mengakui bahwa sumbangan tersebut diberikan lantaran sebelumnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban di rumah dinasnya.

Walaupun, Anggoro menegaskan bahwa pemberian itu tidak terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang saat itu akhirnya diajukan anggarannya oleh Dephut ke DPR.

Sebaliknya, Anggoro mengungkapkan bahwa pemberian lift karena diminta oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Syuhada Bahri.

"Waktu itu Pak Syuhada Bahri ya, itu telpon-telpon bisa tidak dibantu. Mereka butuh lift," kata Anggoro saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/6).

Anggoro menjelaskan semua bermula saat dirinya berkunjung ke rumah dinas MS Kaban dan bertemu Syuhada. Saat itulah, Syuhada meminta bantuan.

"Saya punya kesan dewan dakwah mempunyai misi keagamaan yang luhur kemudian saya tergerak, karena saya biasa sering menyumbang," ujar Anggoro.

Pengakuan tersebut berbeda dengan rekaman pembicaraan telepon antara Anggoro dengan satu wakil dari Ketua Dewan Dakwah Syuhada Bhari, Mujahidin. Dalam pembicaraan tersebut menyebut bahwa permintaan lift adalah permintaan dari MS Kaban.

Walaupun, rekaman pembicaraan tersebut dibantah oleh Anggoro dengan mengatakan tidak ada pembicaraan antara dirinya dengan Mujahidin.

"Saya tidak yakin. Saya sudah bergerak di Radiokom, saya tahu bisa merubah suara orang," kilah Anggoro.

Dalam surat dakwaan memang terungkap bahwa MS Kaban meminta kepada Anggoro membelikan lift untuk digunakan di gedung Menara Dakwah yang merupakan pusat kegiatan PBB (Partai Bulan Bintang).

Atas permintaan tersebut, pada 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua buah lift dengan kapasitas 800 kg dari PT Pilar Multi Sarana Utama, seharga USD 58.581 dan biaya pemasangan Rp 40 juta.

Berikut rekaman pembicaraan telepon yang diputar dalam sidang;
M : Mujahidin
A: Anggoro.

M: Halo..
A : Halo saya anggoro, bisa laporan?
M: Bisa
A: Saya mau lapor, info-info dulu. Minta waktu sama bapak tanggal 10 saya mau ajak tukang ac, tukang lift, kemudian tukang genset, karena diminta genset juga sama pak kaban. Ubinnya juga belum dipasang keramik yah pak?
M: Kalo ubin belum, karena memang belum ada dananya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon