Dalam Putusan Anggoro, MS Kaban Disebut Terbukti Meminta Sejumlah Uang

Rabu, 2 Juli 2014 | 15:39 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kanan) memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Jakarta, Kamis (27/2).
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban (kanan) memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Jakarta, Kamis (27/2). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Peran mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban dalam perkara korupsi, terkait anggaran 69 program "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan" semakin dikuatkan dalam putusan terdakwa Anggoro Widjojo, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/7).

Dalam pemaparannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa MS Kaban terbukti meminta sejumlah uang kepada terdakwa, terkait pengajuan anggaran 69 program "Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan" senilai Rp 4,2 triliun, yang di dalamnya termasuk anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sebesar Rp 180 miliar.

Ketika bersaksi, MS Kaban mengatakan tidak pernah menerima uang ataupun barang dari terdakwa dan terdakwa pun membantah pernah memberikan sesuatu kepada Kaban.

"Penyangkalan terdakwa dan MS Kaban hanya upaya menutupi perbuatan terdakwa dan MS Kaban. Karena di sisi lain terdakwa mengakui memberikan uang ke anggota DPR," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).

Apalagi ada percakapan telepon ataupun pesan singkat antara nomor telepon milik terdakwa dan MS Kaban, yaitu percakapan telepon tanggal 16 Agustus 2007, rekaman percakapan tanggal 13 Februari 2008, SMS (short message system) pada tanggal 6 Agustus 2007, 25 Februari 2008 dan 8 Maret 08.

Ditambah lagi, saksi ahli digital forensik Joko Sarwono menyatakan, suara dalam rekaman pembicaraan identik dengan suara terdakwa dan MS Kaban.

Oleh karena itu, jika semua bukti dihubungkan, jaksa menyimpulkan telah terjadi rangkaian permintaan uang dari MS Kaban.

Pemberian kepada MS Kaban, di antaranya pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar US$ 15.000. Kemudian pada 16 Agustus 2007 sebesar US$ 10.000 dan pada tanggal 13 Februari 2008 sebesar US$ 20.000, melalui sopir Kaban yang bernama M Yusuf.

Tidak berhenti sampai di situ, Kaban ternyata terus meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Sehingga pada 22 Februari 2008, terdakwa kembali memberikan travel cheque kepada MS Kaban sebesar Rp 50 juta. Serta uang sebesar 40.000 dolar Singapura.

Selanjutnya tanggal 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua unit lift berkapasitas 800 kg untuk digunakan di Menara Dakwah milik PBB atas permintaan MS Kaban. Dengan harga sebesar US$ 58.581 dan ongkos pemasangan Rp 40 juta, serta genset seharga Rp 350 juta.

Berikut isi pesan singkat Kaban kepada terdakwa Anggoro Widjojo yang pernah diputar dalam persidangan:

1. Apa jam 16 dpt disediakan tc 50

2. Sekarang merapat saja ke rumah dinas. Kalau sempat bungkus lagi 15 ribu.

Berikut rekaman pembicaraan pertama antara Kaban dengan terdakwa Anggoro:
K: MS Kaban
A: Anggoro Widjojo

K: Haloo, Anggoro di mana? Ini agak emergensi sedikit, bisa bantu kirim 10.000 sekarang ya
A: Oke pak.
K: Nanti dibungkus kecil saja
A: dikirim ke mana?
K: Dikirim ke rumah, kalau bisa jam 8 ya..
A: Nanti saya kabarin bapak

Berikut rekaman kedua tanggal 13 Februari 2008;

A: Hallo, Pak Yusuf
Ajudan: Iya sebenar ini bapak bicara
A: Oh iya siap
K: Halo
A: Sore pak
K: Anggoro di mana posisi?
A: Saya sekarang di dekat hilton pak, lagi di Semanggi
K: Oh deket Hilton, jauh jauh.
A: Bagaimana pak?
K: Saya kebetulan ini tadi habis dari departemen perdagangan
A: Iya
K: Ini lewat apa lewat Arya Duta?
A: Ya
K: Artha Loka
A: ARTHA?
K: Langsung ke Tugu Tani
A: Oh, Tugu Tani bapak udah
K: Lewat Tugu Tani saya mampir di gedung itu gedung dakwah
A: Sekarang saya nyusul Bapak ya?
K: Boleh deh, saya tunggu.

Berikut rekaman ketiga;

A: Hallo
K: Yak
A: Maaf pak tadi saya lupa lapor heeh.Yang pesen bapak kemarin sudah saya titipkan Pak Yusuf, pak
K: Oke oke oke
A:Ya pak siap
A: Makasih pak
K: Yuk yuk.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon