Hakim Tolak Permintaan Buka Blokir Rekening Anggoro Widjojo

Rabu, 2 Juli 2014 | 16:24 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anggoro Widjojo
Anggoro Widjojo (Antara/fanny Octavianus)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, tidak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang diajukan terdakwa perkara korupsi Anggoro Widjojo dan penasehat hukumnya.

"Permintaan penasehat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata hakim anggota, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/7).

Menurut Ibnu, permintaan tersebut ditolak karena tidak dijelaskan secara mendetil rekening yang dimintakan untuk dibuka blokirnya. Seperti, perihal kepemilikannya ataupun peruntukkan rekening tersebut.

Seperti diketahui, dalam pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, terdakwa perkara dugaan suap terkait penganggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Tahun 2007, Anggoro Widjojo meminta beberapa rekeningnya dibuka.

"Kiranya dalam putusannya majelis hakim memerintahkan tim penuntut umum dan Pimpinan KPK untuk menerbitkan surat pencabutan pemblokiran yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2009 atas pemblokiran rekening milik Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya," kata salah satu penasehat hukum Anggoro, Thomson Situmeang ketika membacakan pledoi dalam sidang.

Beberapa rekening tersebut tersebar dibeberapa bank. Di antaranya, di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata.

Menurut Thomson, rekening-rekening tersebut tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon