Hari Anak Nasional, 795 Anak di Lapas Dapat Remisi

Rabu, 23 Juli 2014 | 11:45 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anak-anak yang tengah ditahan di Polres Jakarta Timur tengah mendapatkan pendidikan seperti layaknya teman sebaya mereka di sekolah formal.
Anak-anak yang tengah ditahan di Polres Jakarta Timur tengah mendapatkan pendidikan seperti layaknya teman sebaya mereka di sekolah formal. (Suara Pembaruan/Fana FS Putra)

Jakarta - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) memberikan remisi bagi 795 anak yang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan (lapas). Hasilnya, 11 anak dinyatakan langsung bebas.

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas), Akbar Hadi, memaparkan besarnya remisi antara satu bulan hingga enam bulan. Itu tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

Tetapi, lanjut Akbar, anak pidana yang mendapatkan remisi minimal sudah menjalani enam bulan masa pidana.

Pemberian remisi diatur dalam pasal 34C ayat (1) PP No. 99/2012 dan pasal 18 serta pasal 19 Permen Hukum dan HAM RI No. 21/2013 tentang Pemberian Remisi Anak bagi Anak Pidana.

Akbar mengatakan jumlah anak yang sedang berada di lapas atau rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia berjumlah 5.418 anak, terdiri dari anak pidana sebanyak 3.284 dan tahanan anak sebanyak 2.134 orang. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon