Kasus Hitung Cepat, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Persepi

Selasa, 12 Agustus 2014 | 16:16 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ketua Umum Perhimpunan survey Opini Publik Indonesia (Persepi) Nico Harjanto (dua dari kiri), bersama Sekjen Persepi Yunarto Wijaya (kiri), Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk (dua dari kanan) dan Anggota Persepi Hanta Yuda (kanan), memberikan keterangan mengenai carut-marut hasil quick count pemilu 2014, di Jakarta, Rabu (9/7). Persepi menilai, perbedaan hasil quick count dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan meminta kepada seluruh lembaga survey agar memberitakan hasill audit dan diumumkan kepada publik.
Ketua Umum Perhimpunan survey Opini Publik Indonesia (Persepi) Nico Harjanto (dua dari kiri), bersama Sekjen Persepi Yunarto Wijaya (kiri), Anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk (dua dari kanan) dan Anggota Persepi Hanta Yuda (kanan), memberikan keterangan mengenai carut-marut hasil quick count pemilu 2014, di Jakarta, Rabu (9/7). Persepi menilai, perbedaan hasil quick count dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan meminta kepada seluruh lembaga survey agar memberitakan hasill audit dan diumumkan kepada publik. (Beritasatu Photo/David Gita Roza)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Muluk, terkait laporan dugaan manipulasi data penghitungan cepat pada Pemilihan Presiden 2014.

"Penyidik sedang menyiapkan surat pemanggilan untuk segera meminta keterangan Ketua Dewan Etik Persepi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (12/8).

Rikwanto mengatakan penyidik memeriksa Hamdi Muluk sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan manipulasi data penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei.

Sejauh ini, petugas Polda Metro jaya telah memeriksa Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta Poltak Agustinus Sinaga.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan Kepala Divisi PBHI Jakarta Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi Muhammad Ridwan sebagai saksi pelapor.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha menambahkan, polisi akan memeriksa para terlapor dari empat lembaga survei itu setelah pemeriksaan para saksi ahli selesai.

Sebelumnya, pengurus PBHI Jakarta melaporkan empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data penghitungan cepat Pilpres 9 Juli 2014 pada pekan kemarin ke Mabes Polri.

Selanjutnya, Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus tersebut Polda Metro Jaya karena lokasi kejadiannya di wilayah Jakarta.

Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI Jakarta yaitu Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC) dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa video pernyataan dari lembaga survei, hasil penghitungan cepat, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta rilis yang dikeluarkan Persepi.

PHPI Jakarta menganggap perbedaan penghitungan cepat yang dilakukan empat lembaga survei itu berdampak terhadap pembentukan opini masyarakat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon