Ini Cara Membatalkan UU Pilkada-DPRD
Jumat, 26 September 2014 | 19:00 WIB
Jakarta – Pengamat politik Ray Rangkuti mengungkapkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menjegal pelaksanaan UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9) dini hari. Menurutnya, UU Pilkada yang memuat poin terkait pilkada lewat DPRD harus dijegal pelaksanaan. Pasalnya, UU ini tidak tidak mencerminkan aspirasi masyarakat dan mengkhiati kedaulatan rakyat.
"Langkah pertama yang dapat kita lakukan adalah melakukan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kita minta MK untuk membatalkan UU Pilkada ini dan diadakan moratorium pilkada di seluruh Indonesia sebelum ada keputusan dari MK," ujar Ray setelah mengikuti diskusi terkait pandangan "Koalisi Masyarakat Sipil terkait Hasil Paripurna DPR Tentang RUU Pilkada dan Sikap Partai Demokrat" di Jakarta, Jumat (26/9).
Selain Ray, hadir juga Peneliti Senior Formappi Lucius Karus, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Teppi) Jeirry Sumampow, dan Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino.
Ray mengharapkan majelis hakim MK independen dan netral dalam memutuskan UU Pilkada ini. Di lain itu, lanjut Ray, perlu ada dukungan publik bahkan gerakan publik untuk membatalkan UU Pilkada ini.
"UU Pilkada jelas bertentangan dengan UUD tahun 1945 dan Pancasila," tegasnya.
Ray juga mengungkapkan bahwa dalam UU, DPRD hanya mempunyai tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran. Menurutnya, tidak ada dasara konstitusinya bahwa DPRD memilik fungsi memilih kepala daerah.
"Sementara lembaga perwakilan sebagai terungkap dalam sila keempat Pancasila tidak mengacu pada DPR atau DPRD tetapi mengacu pada MPR. MPR yang punya wewenang pilih presiden, sehingga wewenang DPRD tidak bisa disamakan dengan MPR untuk memilih pemimpin daerah. MPR menjadi perwakilan rakyat karena di dalamnya terdapat wakil golongan, agama, suku atau daerah dan profesi," jelasnya.
Langkah lain yang dapat dilakukan untuk menjegal pelaksanaan UU Pilkada ini adalah merevisi UU Pilkada oleh Pemerintahan baru, yakni Jokowi-JK. Ray menegaskan Menteri Dalam Negeri dalam pemerintahan Jokowi-JK harus mengajukan revisi UU Pilkada.
"Dalam revisi UU tersebut, bisa mencakup dua hal, pertama membatalkan pasal yang memuat pilkada lewat DPRD dan kembali ke pilkada langsung. Kedua, mencabut kewenangan DPRD untuk mengusulkan calon kepala daerah," tegas Ray.
Ray menilai opsi kedua, kewenangan mengusulkan calon kepala daerah harus diserahkan ke publik sehingga DPRD hanya punya hak untuk memilih. Terkait mekanismenya, Ray menganjurkan menggunakan mekanisme pencalonan kepala daerah yang melalui jalur independen.
"Ada dua keuntungan dari langkah ini, pertama warga berpartisipasi kembali dalam pilkada meskipin tidak penuh karena hanya sebatas mengusulkan calon. Kedua, pelajaran untuk DPRD bagaimana rasanya kalau haknya dicabut," pungkas Ray.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




