Lambat Tangani Kekerasan Seksual Anak, Penyidik Dilaporkan ke Propam
Kamis, 16 Oktober 2014 | 20:32 WIB
Jakarta - Keluarga murid TK Saint Monica, Jakarta Utara yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, tak sabar lagi dengan kinerja penyidik Polres Jakarta Utara (Jakut).
Betrix Lei, ibu korban berinisial L, melaporkan tim penyidik Polres Jakut berinisial P, D, K dan D ke Divisi Propam Mabes Polri dengan didampingi pengacaranya Kamis (16/10).
"Kasusnya tak ditangani dengan profesional padahal sudah dilakukan konfrontasi (antara korban dengan pelaku) dan saya kecewa," kata Betrix usai melapor di Gedung Propam Mabes Polri.
Menurut Betrix, pelaku yang merupakan guru di sekolah tersebut telah berstatus tersangka sejak 6 Agustus 2014 lalu. Namun sampai sekarang berkas kasus itu tak jelas dan tidak ada perkembangan dari polisi.
"Ada upaya memperlambat kasus saya. Padahal ini kasus anak-anak. Itu sangat saya sesalkan mengapa tidak ada profesional kerjanya," lanjutnya.
Betrix menambahkan, jika pengakuan putranya mengalami kekerasan seksual oleh pelaku didukung hasil visum dari RSCM yang menunjukan bila bagian luar anus korban di sekitar dubur terdapat luka.
"Berdasar visum forensik RSCM, anak saya mengalami trauma. Guru (pelakunya) juga sudah melakukan lie detector di Mabes Polri dan hasilnya memberatkan guru," tambahnya.
Makanya, berdasar sejumlah hal itu, dia heran mengapa pelaku yang berinisial H itu tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Pemeriksaan tersangka juga hanya berlangsung tiga jam dan tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan karena mengaku dia melakukan dengan hanya menusuk dengan jari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




