Terkait Larangan Rapat, 2.800 Karyawan Hotel Terancam PHK
Kamis, 11 Desember 2014 | 23:46 WIB
Kendari - Sekitar 2.800 karyawan hotel yang ada di provinsi Sulawesi Tenggata (Sultra) terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pelarangan pemerintah daerah menggelar rapat atau pertemuan di hotel.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sultra, Hendra, di Kendari, Kamis (11/12), mengatakan karyawan tersebut tersebar pada 108 hotel yang tersebar di Sultra yang terdata oleh pihak PHRI Sultra.
"Langkah ini kami akan lakukan kalau kebijakan pelarangan rapat di hotel tidak ditinjau kembali karena kami tidak memiliki pendapatan untuk membayar dan mempertahankan karyawan yang ada," kata Hendra.
Menurut Hendra, langkah tersebut adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan pihak hotel guna mengurangi beban pembiayaan dan operasional hotel yang kehilangan sumber pendapatan dari rapat-rapat yang dilaksanakan pemerintah di hotel selama ini.
Hendra mengaku, akan terjadi penambahan pengangguran besar-besaran jika PHK nantinya dilakukan terhadap sejumlah karyawan hotel.
"Pengangguran yang meningkat tentunya akan memicu terjadinya kriminalitas. Sehingga kami berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut agar ikut menyelamatkan para karyawan hotel untuk tetap dipertahankan bekerja," ujarnya.
Dijelaskan, PHK akan berdampak luas kepada masyarakat karena para karyawan yang akan di PHK memiliki tanggungan anggota keluarga di rumah masing-masing.
"Yang terpenting perjuangan kami adalah menyangkut hak hidup setiap masyarakat karena setiap hotel memiliki karyawan yang harus diperhatikan kelayakan dan kesejahteraan hidupnya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




