Ditanya Kasusnya, MS Kaban Sebut Sudah Selesai
Kamis, 12 Februari 2015 | 06:50 WIB
Jakarta - Malam Sambat (MS) Kaban menyebut bahwa perihal kasus hukumnya sudah jelas dan tidak ada lagi persoalan hukum yang dilanjutkan.
"Sudah selesai, kan saya tidak ada masalah apa-apa. Kan diundang saya sebagai saksi saja. Tidak ada lanjutan apa-apa," kata Kaban ditemui di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/2).
Dengan tidak menersangkakan dirinya, Kaban menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pada jalur yang benar dan kepolisian juga disebut sudah pada jalur yang benar.
Seperti diketahui, dalam putusan Anggoro, MS Kaban dikatakan terbukti meminta sejumlah uang kepada terdakwa.
Hal itu terkait pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang di dalamnya termasuk anggaran SKRT sebesar Rp 180 miliar.
Walaupun ketika bersaksi, MS Kaban mengatakan tidak pernah menerima uang ataupun barang dari terdakwa dan terdakwa pun membantah pernah memberikan sesuatu kepada Kaban.
Penerimaan tersebut terbukti dengan ada percakapan telepon ataupun pesan singkat antara nomor telepon milik terdakwa dan MS Kaban, yaitu percakapan telepon tanggal 16 Agustus 2007, rekaman percakapan tanggal 13 Februari 2008, SMS (short messaging service) pada tanggal 6 Agustus 2007, 25 Februari 2008 dan 8 Maret 2008.
Ditambah lagi, saksi ahli digital forensik Joko Sarwono menyatakan suara dalam rekaman pembicaraan identik dengan suara terdakwa dan MS Kaban.
Pemberian kepada MS Kaban di antaranya, pada tanggal 6 Agustus 2007 sebesar USD 15.000. Kemudian, pada 16 Agustus 2007 sebesar USD 10.000 dan pada tanggal 13 Februari 2008 sebesar USD 20.000 melalui supir Kaban yang bernama M Yusuf.
Tidak berhenti sampai di situ, Kaban ternyata terus meminta sejumlah uang kepada terdakwa. Sehingga, pada 22 Februari 2008, terdakwa kembali memberikan cek perjalanan kepada Kaban sebesar Rp 50 juta. Serta, uang sebesar SGD 40.000.
Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2008, terdakwa membeli dua unit lift berkapasitas 800 kg untuk digunakan di Menara Dakwah milik PBB atas permintaan MS Kaban dengan harga sebesar USD 58.581 serta ongkos pemasangan Rp 40 juta. Serta, genset seharga Rp 350 juta.
Hanya saja, KPK sampai tahun 2015 ini belum juga menersangkakan MS Kaban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




