Kemlu Janjikan Bantuan Hukum bagi Dua ABK

Minggu, 8 Januari 2012 | 17:51 WIB
RN
B
Penulis: Ronna Nirmala/SIT | Editor: B1
Michael Tene.
Michael Tene. (Antara/Fanny Octavianus)
Jika sudah ada pernyataan resmi dari pihak Taiwan bahwa kedua ABK itu bersalah, maka Kemlu akan segera kirimkan bantuan hukum.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada dua Anak Buah kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga telah membunuh nahkoda kapal penangkap ikan milik Taiwan, Desember 2011 lalu.

Juru bicara Kemlu, Michael Tene, menjelaskan bahwa kedua ABK itu kini sedang dalam penyelidikan dari pihak penyidik dari kantor Kejaksaan Pingtung, Taipei, Taiwan.

"Kita masih menunggu untuk hasil dari penyelidikan tersebut. Jika mereka telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan kedua ABK kita bersalah, maka kita akan segera mengirimkan kepada mereka bantuan hukum serupa pengacara," kata Tene, saat dihubungi di Jakarta, hari ini.

Menurut Tene, agak sulit bagi Indonesia untuk memantau langsung keberadaan dua orang ABK ini, karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan. "Kita tidak memiliki kantor perwakilan atau KBRI di sana," ujarnya.

Meskipun demikian, Tene menjelaskan lebih jauh, bahwa kantor dagang milik Indonesia yang berada di Taipei sedang berusaha mencari akses untuk bertemu dengan kedua ABK tersebut. "Meskipun tidak ada KBRI, keberadaan Kantor Dagang Indonesia di Taipei ini bisa menjadi perwakilan kita, bagi upaya konselor untuk para WNI kita yang berada di Taiwan," tuturnya.

Lebih jauh, Tene menjelaskan bahwa kedua ABK ini, yang diidentifikasi bernama Kartubi dan Anwar Saepudin, saat ini sedang ditahan di salah satu rumah tahanan di Taipei.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon