PPP: Masuk Prolegnas 2015, RUU KPK Bukan Prioritas
Senin, 9 Maret 2015 | 14:49 WIB
Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arwani Thomafi mengakui Rancang Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional 2015.
Namun demikian, RUU tersebut tidak masuk ke dalam prioritas mendesak untuk direvisi.
"Ya benar, revisi UU KPK masuk dalam prolegnas. Sekalipun masuk dalam prolegnas, tapi RUU KPK belum masuk dalam daftar RUU yang diprioritaskan," katanya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (9/3).
Hal tersebut disebabkan, dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, anggota Fraksi PPP itu mengatakan RUU KPK tidak termasuk yang mendesak untuk direvisi.
"Ada sekitar 37 RUU yang akan diprioritaskan di 2015 dan masuk dalam kategori mendesak, revisi UU KPK sekali lagi belum mendesak untuk masuk prioritas," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




