PPP: Masuk Prolegnas 2015, RUU KPK Bukan Prioritas

Senin, 9 Maret 2015 | 14:49 WIB
HR
B
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: B1
Mahasiswa yang tergabuing dalam BEM Fisip Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi damai di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1).
Mahasiswa yang tergabuing dalam BEM Fisip Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi damai di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1). (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arwani Thomafi mengakui Rancang Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam program legislasi nasional 2015.

Namun demikian, RUU tersebut tidak masuk ke dalam prioritas mendesak untuk direvisi.

"Ya benar, revisi UU KPK masuk dalam prolegnas. Sekalipun masuk dalam prolegnas, tapi RUU KPK belum masuk dalam daftar RUU yang diprioritaskan," katanya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (9/3).

Hal tersebut disebabkan, dari 37 RUU yang masuk Prolegnas 2015, anggota Fraksi PPP itu mengatakan RUU KPK tidak termasuk yang mendesak untuk direvisi.

"Ada sekitar 37 RUU yang akan diprioritaskan di 2015 dan masuk dalam kategori mendesak, revisi UU KPK sekali lagi belum mendesak untuk masuk prioritas," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon