Perludem: PKPU Sejalan dengan Semangat Pencegahan Dinasti Politik

Selasa, 31 Maret 2015 | 22:29 WIB
HR
FH
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: FER
Titi Anggraini.
Titi Anggraini. (Antara/Istimewa)

Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi(Perludem) Titi Anggraini mengatakan, rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan khususnya pencegahan dinasti politik sudah sesuai dengan semangat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"PKPU itu kan tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang. Jadi itu memang sudah sesuai dengan semangat anti korupsi kolusi dan nepotisme, agar kompetisi berlangsung adil. Jadi merujuk pada konflik yang berpotensi dimiliki petahana, pengaturan KPU untuk itu berasalan," katanya saat dihubungi SP di Jakarta, Selasa (31/03).

Titi menilai, berdasar pengalaman pilkada kebelakang, potensi petahana untuk menggunakan pengaruhnya di provinsi ataupun kabupaten kota yang berada di satu provinsi begitu besar. Sebut saja dinasti politik yang pernah terjadi di Provinsi Banten, di mana Gubernur Banten Atut Causiyah, memiliki hubungan kekeluargaan dengan Walikota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

Dalam UU Pilkada disebutkan petahana tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan baik itu ke kiri ke kanan, ke atas atau ke bawah. Dan menurut Titi itu sudah sesuai dengan rancangan PKPU yang melarang calon bupati atau walikota tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan petahana gubernur.

"Kalau memang elektabilitas calon bupati dan walikota itu bagus, tidak masalah apabila petahan tersebut telah lebih dari satu periode tidak mencalonkan. Namun kalau masih mencalonkan, dan terdapat calon pada pemilihan kepala bupati yang memiliki hubungan, dia bisa menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi baik pemilih maupun penyelenggara," ujarnya.

Titi melanjutkan, meskipun dalam UU Pilkada, lokus wilayah tidak disebutkan secara gamblang. Namun keserentakan pilkada memungkinkan penyalahgunaan pengaruh petahana tidak hanya pada wilayah provinsi yang sama tetapi juga beda provinsi.

Menurut Titi, sebagai penyelenggara yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, KPU sebagai lembaga mandiri dan independent memiliki wewenang untuk menerima atau tidak keinginan Komisi II untuk melonggarkan syarat petahana pada draft PKPU tentang pencalonan.

"Sebagai masukan itu sah-sah saja. Dalam hal ini DPR memberikan saran terhadap rancangan PKPU. Tapi KPU tidak bisa diintervensi dalam pembuatan PKPU sebab itu menjadi wewenangnya KPU sebagai lembaga negara yang mandiri," kata Titi.

Dia menegaskan dalam merancang persyaratan bakal calon khususnya pembatasan peran petahana, KPU telah dengan benar menerjemahkan UU Pilkada yang menyebutkan petahana tidak boleh memiliki hubungan darah atau kekeluargaan ke samping kanan dan kiri, ke atas atau ke bawah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon