Semangat KPU untuk Cegah Dinasti Politik

Jumat, 3 April 2015 | 01:01 WIB
HR
B
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: B1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (sumber: Antara)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (sumber: Antara) (ANTARA FOTO/Istimewa)

Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menekankan, sebagai penyelenggara dan pelaksana Undang-undang, KPU menyusun Peraturan KPU menyesuaikan apa yang tertulis dalam UU.

Oleh sebab itu, Hadar menilai, desakan Komisi II agar keran dinasti politik jangan terlalu dibatasi menunjukkan ketidakpahaman pembuat UU itu sendiri.

"Dalam UU sudah diatur dipertanyakan. Ya tidak mungkin kami merubahnya. Jadi semangat kami mengatur ini sebenarnya apa yang telah diatur dalam UU bahwa petahana itu harus dibatasi," katanya kepada wartawan usai rapat panja dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta Selatan, Kamis (02/04).

Hadar menyampaikan sebagai penyelenggara yang mengatur hal ihkwal penyelenggaraan pilkada, tentunya KPU miliki wewenang untuk membuat UU Nomor 8 Tahun 2015 itu lebih detail dan praktis untuk menunjang pelaksanaan teknis di lapangan.

"Oleh karena itu kami tambahkan. Tapi kelihatanya sebagain besar (anggota komisi II) tidak setuju. Tadi yang saya tangkap tidak masalah; hubungan darah itu UU yang mengatur. Kalau kayak gitu dia tidak tahu dengan UU yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

Hadar menjelaskan pembatasan petahana yang ada dalam PKPU itu bukan hanya pada satu tingkatan pemilihan. KPU melihat pada kenyataannya, petahana memiliki pengaruh untuk menggunakam wewenangnya tidak hanya pada tingkatan pemerintahannya namun juga tingkatan di bawahnya dalam ruang lingkup satu provinsi.

"Makanya kami mengatur kalau ada seorang calon yang punya hubungan dengan petahana di suatu kabupaten kota, dia mau mencalonkan gubernur itu kami mengatur untuk tidak dibolehkan. karena ada daerah-daerah kabupaten kota yang penduduknya besar dan itu sangat menentukan pemilihan gubernurnya," jelas Hadar.

Dia meneruskan, hal yang sama dapat terjadi sebaliknya, kalau ada calon yang punya hubungan dengan petahana gubernur, mau mencalonkan kabupaten kota di dalam provinsi juga tidak diperbolehkan.

"Sebetulnya gagasan tersebut tidak kami mulai sendiri. UU sendiri yang mengatur bahwa petahana harus dibatasi," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon