Perihal Dinasti Politik KPU Mengalah ke Komisi II
Kamis, 9 April 2015 | 08:50 WIB
Jakarta - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlonggar syarat pencalonan tentang hubungan darah dan kerabat bakal calon dengan petahana pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Perubahan tersebut KPU pertimbangkan setelah lima kali pertemuan rapat panitia kerja (panja) membahas rancangan Peraturan KPU, KPU didesak oleh Komisi II.
"Karena dengan adanya variasi yang lebih yang kita coba tempatkan di PKPU ini membuat hak yang mencalonkan diri menjadi hilang. Kan begitu. Yang mereka jelaskan hanya sebatas tempat yang sama. Kami sudah pertimbangkan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai rapat panja dengan Komisi II di gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (08/04).
Selain itu, Hadar menyampaikan, saat ini pun sedang berlangsung uji materi perihal petahan tersebut dalam UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hadar khawatir kalaupun tetap dipaksakan untuk membuat syarat seketat sebelumnya, putusan MK justru akan menggagalkannya.
"Bahwa negara mempunyai persoalan ini tentu kami juga memikirkannya. Tapi okelah tadi ada beberapa faktor. Kami memutuskan untuk menata kembali pembatas ke atas ke bawah tidak teruskan tapi kembali pada maksud di dalam UU" ujarnya.
Itu artinya, KPU tidak lagi melarang seorang calon bupati yang merupakan seorang anak dari petahana Gubernur pada daerah tersebut. Meskipun kemudian, Hadar mengkhawatirkan bagaimana penegakan hukumnya, apabila setelah syarat tersebut diperlonggar dinasti politik justru semakin menggurita.
"Makanya pengawasan dan penegakan hukum dikuatkan. Tentu kami ada kekhawatiran. Tetapi memaksakan terus semua pembatasan tetapi nyata-nyata pembuat UU sesuatu yang harus kita lihat. Tetapi keputusan kami di sini bukan semata faktor desakan. Kami berdiskusi panjang mengenai ini. Sehingga kami putuskan itu," kata Hadar.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzaman mengapresiasi keputusan KPU untuk memperlonggar syarat petahana. Dia beralasan selain panja ini bisa diselesaikan dengan cepat, persoalan dipilih dan memilih merupakan hak setiap warga negara.
"Jadi itu sudah diatur oleh konstitusi dan KPU tidak bisa menabrak hukum itu. Masa seorang anak Gubernur tidak boleh jadi calon bupati? Kan nanti biar masyarakat yang memilih. Bukannya di situ kita menginginkan pilkada langsung," ujar Rambe.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




