Disparbud Sebarkan Surat Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan Selama Puasa
Kamis, 11 Juni 2015 | 19:06 WIB
Jakarta - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah menyebarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, sejak dua pekan lalu. Surat edaran itu berisi larangan buka dan tutup tempat hiburan malam selama bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Kepala Disparbud DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan para pemilik dan pengelola industri pariwisata, termasuk tempat hiburan malam telah menerima surat edaran tersebut sejak dua pekan lalu.
Dia optimistis para pemilik dan pengelola industri pariwisata sudah mengetahui kewajibannya terhadap pelaksanaan operasional usahanya selama pelaksanaan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.
"Surat edaran tentang jam buka tutup industri pariwisata, termasuk didalamnya tempat hiburan malam, telah kita bagikan sejak dua pekan lalu. Kita juga akan mengundang para pelaku industri pariwisata untuk menyosialisasikan kebijakan ini," kata Purba kepada beritasatu.com, Kamis (11/6).
Pembatasan jam operasional industri pariwisata ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Serta Surat Edaran Kepala Disparbud DKI.
Dalam ketiga peraturan tersebut ada lima pengaturan jam operasional dan penutupan tempat hiburan.
Aturan pertama adalah tempat hiburan yang ditutup selama satu bulan penuh. Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah, klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keeping jenis bola ketangkasan serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat dan bola ketangkasan.
Aturan kedua, tempat hiburan yang jam operasionalnya diatur mulai buka pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Terdiri dari karaoke, musik hidup (live music) dan bola sodok yang menjadi fasilitas di karaoke dan live music.
Aturan ketiga, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup di hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum bulan Ramadan, hari pertama bulan Ramadhan dan malam Nuzulul Qur'an. Kemudian tutup satu hari sebelum hari Lebaran hingga hari kedua Lebaran dan satu hari setelah Hari Lebaran.
"Aturan keempat, Kategori penyelenggaraan di hotel berbintang, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 98 tahun 2004 Pasal 2 Ayat (4) dan (5). Itu ada jam-jamnya untuk waktu buka dan tutup," ujarnya.
Aturan kelima, Tempat hiburan yang diizinkan tetap buka selama Ramadhan adalah usaha akomodasi seperti hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma. Lalu usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri.
Tempat hiburan lainnya yang boleh tetap buka selama Ramadan adalah usaha jasa pariwisata adalah agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan.
Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, fitness, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
Untuk memudahkan pengawasan, Disparbud DKI akan menempelkan stiker "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa dan stiker "Buka" bagi tempat hiburan yang boleh buka namun diatur jam operasionalnya.
Bagi tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga penyegelan tempat usaha.
Dia mengharapkan, para pelaku industri pariwisata dapat mematuhi kebijakan tersebut. Karena bila terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas.
"Ya saya imbau para pelaku industri mematuhi kebijakan ini. Jangan coba-coba melanggarnya," tegas mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI ini.
Berdasarkan data Disparbud DKI pada tahun 2014, sebanyak 1.361 tempat hiburan di DKI Jakarta akan diawasi secara ketat, dibatasi jam operasionalnya dan tidak boleh beroperasi selama bulan puasa atau ramadan.
Dari total 1.361 tempat hiburan di Jakarta, sebanyak 446 tempat hiburan dipastikan harus ditutup penuh selama Ramadan. Itu berarti sekitar 32,7 persen dari total tempat hiburan tidak boleh beroperasi selama sebulan penuh.
Sedangkan yang diatur jam operasionalnya hanya ada 915 tempat hiburan atau sekitar 67,3 persen dari total jumlah tempat hiburan di Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




