Anggota DPRD Musirawas Utara Jalani Sidang Kasus Ijazah Palsu

Senin, 6 Juli 2015 | 07:53 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Ijazah Perguruan Tinggi Palsu
Ilustrasi Ijazah Perguruan Tinggi Palsu (Beritasatu.com)

Lubuklinggau - Dua orang oknum anggota DPRD Musirawas Utara, Sumatera selatan, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena diduga terlibat penggunaan ijazah palsu. Keduanya berinisial ES dan BA.

"Modus mendapatkan ijazahnya juga berbeda. Untuk tersangka ES kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, sedangkan tersangka BA ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusran Jaya melalui Kepala Seksi Pidana Umum Oktafiansyah, Senin (6/7).

Khusus tersangka ES berkasnya sudah lengkap dan akan memasuki tahap persidangan perdana, Senin (6/7), sedangkan tersangka BA tergantung kesiapan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel apakah dilimpahkan ke Lubuklinggau atau tidak. Kasus yang menjerat ES anggota DPRD Musirawas Utara dari Partai Hanura tersebut saat ini akan memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan membacakan dakwaan.

Dalam sidang perdana ES itu akan menghadirkan lima orang saksi yang sama-sama mendengarkan keterangan tersangka terkait kasus tersebut. Dua orang anggota DPRD Musirawas Utara tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga penyalahgunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Musirawas Utara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Sebelumnya, tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota. Penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan lain, tersangka merupakan anggota DPRD Musirawas Utara yang masih menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan dibutuhkan rakyat.

Tersangka ES akan dikenai pasal 69 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2004 tentang sistem Pendidikan Nasional dengan Pasal 263 tentang penggunakan surat palsu seolah-olah benar.Hal itu diperkuat oleh pasal 266 ayat (2) tentang memberikan keterangan tidak benar dalam akte otentik dengan ancaman selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon