Menkopolhukam: Putusan MK Jangan Timbulkan Kegaduhan di Masyarakat
Kamis, 9 Juli 2015 | 18:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r UU No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga, menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Ketika ditanya tanggapannya mengenai putusan yang dianggap melenggangkan politik dinasti tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno enggan mengomentari.
Menurutnya, putusan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.
"Nanti kita lihat dan nilailah apakah itu pantas atau tidak. Saya tidak pada posisi menilai sekarang, ini baru bergulir. Kita lihat nanti kalau memang tidak etis atau bagaimana kita akan memberi komentar untuk ini tetapi belum sekarang ya," kata Tedjo di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Kamis (9/7).
Tedjo mengaku enggan berkomentar karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga, harus berhati-hati dalam penanganannya.
"Kita harus berhati-hati untuk soal ini (putusan MK), jangan sampai menimbulkan gaduh di masyarakat nantinya," ujar Tedjo.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015, yang mengatur perihal petahana.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi karena memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




