Sigma : Calon Tunggal Inkonstitusional
Senin, 10 Agustus 2015 | 16:19 WIB
Jakarta - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai jika Pilkada serentak, 9 Desember nanti memang diikuti calon tunggal adalah inkonstitusional.
Alasannya, tidak sesuai dengan prinsip Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yaitu tidak menjamin ketersediaan lebih dari satu pasangan calon yang bisa dipilih oleh pemilih atau tidak menjamin pemenuhan hak bagi pemilih untuk bisa memilih selain daripada pasangan calon tunggal.
"Usulan Pilkada dengan satu pasangan calon juga perlu dikubur dalam-dalam, sebab ide calon tunggal versus bumbung kosong adalah bentuk pemaksaaan kehendak politik dan hanyalah akal-akalan untuk membodohi masyarakat," kata Said di Jakarta, Senin (10/8).
Ia menjelaskan dalam praktiknya kasus calon tunggal versus bumbung kosong terjadi dalam pemilihan kepala desa, itu tidak serta merta bisa dijadikan sebagai justifikasi untuk dipraktikan dalam Pilkada.
Sebab terdapat banyak perbedaan antara sistem Pilkades dan sistem Pilkada, baik dari sisi asas penyelenggaraan, kepesertaan dan syarat dukungan, sifat penyelenggaraan, jenis jabatan yang diisi, regulator, badan penyelenggara, dan badan yang menyelesaikan hasil pemilihan.
Begitu pula dengan usulan agar calon tunggal ditetapkan oleh DPRD sebaiknya tidak dijadikan sebagai opsi penyelesaian masalah, sebab itu sama saja dengan mencampuradukan sistem pemilihan langsung dengan sistem pemilihan tidak langsung, atau bahkan dengan sistem Penetapan.
Sedangkan rakyat sudah menyatakan sikap tidak ingin melibatkan DPRD dalam pengisian jabatan kepala daerah.
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana mendorong DPR dan Presiden untuk segera melakukan revisi terbatas UU Pilkada dalam waktu singkat, sebagaimana yang pernah dilakukan saat merevisi UU MD3 dan UU Pilkada, sembari terus mendesak MK agar segera memutus perkara dalam pengujian pasal yang terkait dengan calon tunggal," tuturnya.
Dia berpandangan, salah satu solusi yang masuk akal untuk bisa mengatasi persoalan calon tunggal adalah dengan menurunkan besaran syarat pencalonon, baik syarat dukungan dari parpol maupun perorangan.
Andaipun hal itu dianggap sulit untuk diterapkan di Pilkada serentak 2015, maka bisa diberlakukan untuk Pilkada serentak 2017.
Manakala solusi terhadap permasalahan calon tunggal tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam Pilkada serentak 2015, maka pengalihan ke Pilkada serentak 2017 harus berdasarkan ketentuan undang-undang, dan bukan berdasarkan Peraturan KPU. KPU jelas tidak berwenang mengatur pemunduran jadwal Pilkada serentak di suatu daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




