RUU KPK Masuk Prolegnas, Ketua Baleg Nilai Pimpinan DPR Tak Perlu Konsultasi Presiden
Senin, 12 Oktober 2015 | 21:10 WIB
Jakarta - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Sareh Wiyono, menilai para pimpinan DPR tak perlu lagi berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Sebab, RUU KPK sudah masuk ke Prolegnas 2014-2019.
Untuk diketahui, pimpinan DPR memang sedang meminta waktu untuk rapat konsultasi dengan DPR untuk membicarakan kelanjutan revisi UU KPK. Menurut Sareh, tak perlu hal demikian dibicarakan lagi karena baik pemerintah dan DPR sudah sepakat revisi UU KPK.
"Buktinya, RUU KPK sudah masuk Prolegnas 2014-2019. Jadi tak perlu konsultasi," kata Sareh, di Jakarta, Senin (12/10).
Dia menekankan, bahwa Baleg DPR tak bisa menolak untuk membahas usulan terbaru. Yakni agar RUU KPK itu dirubah dari usulan pemerintah ke usulan DPR.
"Kami dari Baleg tak bisa menolak. Semua usulan harus kami bahas," kata Sareh.
Tak dibantahnya, kalaupun usul inisiatif lolos di Baleg, namun pembahasannya bisa terhenti apabila pemerintah tak mau membahasnya dengan DPR.
"Maka kita lihat saja nanti bagaimana sikap pemerintah," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




