RUU KPK Masuk Prolegnas, Ketua Baleg Nilai Pimpinan DPR Tak Perlu Konsultasi Presiden

Senin, 12 Oktober 2015 | 21:10 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Jakarta, 12 Oktober 2015 (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Sareh Wiyono, menilai para pimpinan DPR tak perlu lagi berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Sebab, RUU KPK sudah masuk ke Prolegnas 2014-2019.

Untuk diketahui, pimpinan DPR memang sedang meminta waktu untuk rapat konsultasi dengan DPR untuk membicarakan kelanjutan revisi UU KPK. Menurut Sareh, tak perlu hal demikian dibicarakan lagi karena baik pemerintah dan DPR sudah sepakat revisi UU KPK.

"Buktinya, RUU KPK sudah masuk Prolegnas 2014-2019. Jadi tak perlu konsultasi," kata Sareh, di Jakarta, Senin (12/10).

Dia menekankan, bahwa Baleg DPR tak bisa menolak untuk membahas usulan terbaru. Yakni agar RUU KPK itu dirubah dari usulan pemerintah ke usulan DPR.

"Kami dari Baleg tak bisa menolak. Semua usulan harus kami bahas," kata Sareh.

Tak dibantahnya, kalaupun usul inisiatif lolos di Baleg, namun pembahasannya bisa terhenti apabila pemerintah tak mau membahasnya dengan DPR.

"Maka kita lihat saja nanti bagaimana sikap pemerintah," tukasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon