Buka Pintu Saat Berjalan, Angkutan Umum Bakal Ditilang

Jumat, 13 November 2015 | 21:24 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Angkutan Umum
Angkutan Umum (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, berencana melakukan penegakan hukum berupa tilang terhadap angkutan umum yang membuka pintu saat kendaraan berjalan, di Jakarta dan sekitarnya. Sosialiasi terkait penegakan hukum itu akan dilakukan seminggu ke depan.

"Dalam rangka untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan umum, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Beritasatu.com, Jumat (13/11).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan umum diwajibkan menutup pintu ketika kendaraan berjalan.

"Itu diatur dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009," katanya.

Ia menegaskan, terhadap angkutan umum yang masih membuka pintu pada saat berjalan dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 300.

"Dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Penegakan hukum akan dilaksanakan pekan depan. Sebelumnya, kami lakukan sosialisasi," ungkapnya.

Selain larangan membuka pintu, tambahnya, polisi juga berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar Yellow Box Junction (YBJ) di persimpangan jalan.

Ia menjelaskan, banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos ketika traffic light berwarna merah. Padahal antrean kendaraan di depannya belum terurai.

Budiyanto menambahkan, walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang karena melanggar marka jalan.

"Termasuk pelanggaran Yellow box Junction, ini akan kami tilang," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon