KNTI Berikan Bukti di Sidang Gugatan Reklamasi Pulau G
Kamis, 10 Desember 2015 | 16:43 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI Jakarta, terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuko Tjahaja Purnama (pemprov DKI) dan PT Muara Wisesa Samudera, sebagai tegugat II intervensi kembali dilanjutkan, Kamis (10/12) siang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemberian bukti-bukti terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Bukti yang dibawa kelompok nelayan ini berupa dokumen berisi legal standing sebagai pihak penggugat. Sebab, sebelumnya, pemprov DKI sempat menyebutkan penggugat, yakni KNTI, tidak berkepentingan dalam kasus ini.
Kabid Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, izin reklamasi tersebut juga dinilai tidak memuat dasar hukum yang tepat, seperti dalam UUD, UU Agraria, UU Pesisir, UU Lingkungan Hidup, UU Tata Ruang, Perpres 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi, dan PP Tentang Lingkungan Hidup.
"Jadi mereka tidak hanya tidak sesuai dengan mengeluarkan izin reklamasi tapi juga tidak mencantumkan peraturan UU itu sebagai dasar yuridis izin reklamasi," ujar Martin di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (10/12).
Selain itu, kata dia, bukti lainnya adalah kerugian yang ditanggung nelayan akibat reklamasi. Ia menyebutkan, kerugian ini di antaranya adalah tangkapan nelayan yang berkurang dan kondisi air laut yang mulai keruh.
Pasalnya lokasi Pulau G saat ini, kata Martin, adalah tempat berkembang biak ikan dan udang yang menjadi sumber mata pencaharian para nelayan.
Kendati demikian, Martin mengaku masih akan mengajukan bukti ke majelis hakim pada sidang selanjutnya. Sebab bukti-bukti yang dibawanya hari ini belum dapat diajukan seutuhnya ke majelis hakim dalam sidang hari ini.
"Pada sidang minggu depan, kami akan kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan kerugian nelayan," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat, mempertanyakan bukti yang diajukan kali ini. Sebab, dalam pokok perkara gugatan, penggugat menyatakan reklamasi telah membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Ia menilai bukti itu yang harusnya diajukan ke persidangan.
"Bukti dia gitu-gitu saja, dokumen sama buku-buku. Harusnya dia bisa membuktikan dalam gugatan ini kalau nelayan benar-benar kehilangan mata pencaharian," jelasnya.
Ibnu melanjutkan, nelayan yang berada di Teluk Jakarta justru tidak merasa terganggu dengan adanya proyek reklamasi itu. Bahkan sebagian besar dari mereka dinilainya mendukung proyek ini.
"Banyak nelayan enggak ada masalah. Penggugat harus membuktikannya. Kami juga mau mengajukan bukti kami," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




