Mensesneg: Belum Ada Rencana Pencabutan Revisi UU KPK dari Prolegnas
Selasa, 23 Februari 2016 | 23:26 WIB
Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah ditunda. Penundaan berdasarkan kesepakatan rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pimpinan DPR serta perwakilan seluruh fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).
Sejumlah pihak berharap, revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan, belum ada arah revisi UU KPK dicabut.
"Belum ada pembicaraan ke situ (revisi UU KPK dicabut Prolegnas)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah bersama DPR masih perlu melakukan sosialisasi ke publik. "Kesepakatan kemarin mendengar lebih banyak lagi dari masyarakat terus kemudian kalaupun kesepakatan 4 poin itu adalah semangatnya untuk penguatan KPK yang jelas tidak dibahas saat ini," ujarnya.
Adapun keempat poin tersebut yakni pembentukan dewan pengawas (dewas), pengangkatan penyidik independen, penyadapan atas izin dewas serta penerbitan SP3.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan, penundaan revisi sebagai bentuk pematangan pemahaman, khususnya bagi pihak yang menolak.
"Nanti akan diundang pihak pihak yang menyatakan itu apa pelemahan, itu diundang tapi harus berbasis intelektual tidak emosional tapi kita lihat ke kepentingan lebih baik," kata Yasonna, Senin (22/2).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




