Pemerintah Harapkan DPR Sahkan Perppu Kebiri

Rabu, 25 Mei 2016 | 19:36 WIB
NL
FB
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FMB
Ilustrasi hukuman kebiri.
Ilustrasi hukuman kebiri. (Ist/Ist)

Jakarta – Pemerintah berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secepatnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Perppu ini mulai berlaku, tapi nanti akan dikirimkan Presiden kepada DPR untuk disahkan. Kita berharap fraksi di DPR akan sepakat dengan pemerintah agar Perppu ini dapat dijadikan Undang Undang," kata Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Dia mengatakan, para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, selain akan dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, juga peningkatan total tuntutan hukuman pidana serta hukuman sosial berupa pengumuman secara luas kepada publik.

"Bukan kastrasi, tapi kebiri kimia. Itu kan sebagai hukuman tambahan. Nanti, hakim yang melihat fakta-fakta. Dan, hukuman itu diberikan kepada pelaku yang melakukan secara berulang kali, pelaku beramai-ramai, pedofil, dan bukan pada sembarang," kata Yasonna.

Namun, kata Yasonna, hukuman itu tidak berlaku bagi pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur dan aturannya tidak berlaku surut.

"Anak-anak tidak. Hukuman ini untuk pelaku dewasa yang melakukan terhadap anak-anak. Karena ada UU tentang peradilan anak, itu beda. Kalau anak setengah dari hukuman," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon