RUU Penghapusan Kekerasan Seks dan Revisi UU ASN Masuk Prioritas
Senin, 6 Juni 2016 | 17:13 WIB
Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
Kesepakatan itu dibuat di dalam pertemuan antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6).
Kata Anggota Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada. Sehingga dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual.
Kata Rieke, dirinya mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu yang merupakan upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan oleh Menkumham. Namun, demikian fakta di lapangan, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak, bahkan tidak hanya terjadi terhadap perempuan.
"Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih konprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga," kata Rieke Diah Pitaloka.
Rieke mengatakan, di dalam rapat tersebut, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan pemerintah dapat memahami, sepakat dan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 dengan pemrakarsa adalah DPR RI.
Terkait RUU Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Rieke mengatakan bahwa hal itu penting untuk merubah ketentuan lama. Yakni terkait indikasi tiadanya pengaturan yang jelas dan tegas terhadap Aparat Sipil Negara yang berstatus kontrak dan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.
"Sehingga proses perekrutan yang sekarang sedang dilakukan pun tanpa ada kejelasan payung hukum, termasuk hak untuk memperoleh 5 jaminan sosial bagi Aparat Sipil Negara sesuai perintah UU SJSN dan BPJS," jelas Rieke.
Di dalam rapat tadi, Menkumham Yasona menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan RPP turunan ASN. Namun, jika DPR menghendaki ada perubahan UU, pemerintah menerima usulan tersebut.
"Dengan demikian dua RUU di atas diterima dan telah disepakati menjadi Proleganas Prioritas 2016," kata Rieke, Politikus PDI Perjuangan itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




