Guru Besar Universitas Tadulako Ditahan Kejati Sulteng

Jumat, 22 Juli 2016 | 16:14 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan guru besar Universitas Tadulako (Untad) Palu berinisial S dalam perkara korupsi dana penelitian tahun 2013-2014 sebesar Rp980 juta.

"Benar telah dilakukan penahanan kemarin, Kamis (21/7)," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulteng Cokorda Dian Permana di Palu, Jumat.

Informasi yang berhasil dihimpun Antara, Kejati Sulsel juga menahan FTS mantan Bendara Lembaga Penelitian Untad sebagai tersangka.

Profesor S adalah mantan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Untad.

Beberapa waktu lalu, Kejati Sulteng telah memeriksa setidaknya 19 orang yakni Ketua LPPM Untad Ir Donny M Mangitung MSc PhD, Darmawati (Bendahara LPPM Untad), Sukran (Kabag Keuangan Untad), Prof Dr "S" MSi (mantan Kepala LPPM Untad), Ahmad Ridwan (Plt Sekretaris Lembaga Penelitian Untad).

Kemudian Muhammad Natsir SE MSi (Ketua Satuan Pengawasan Internal Untad), Ahmad Firdous (Kasubag Umum Lembaga Penelitian Untad), Sadiyah (Kabag TU LPPM Untad), Andi Marwa (Staf Verifikasi Lembaga Penelitian Untad), FTS (mantan BPP Lembaga Penelitian Untad), Uti Widiayanti (mantan Kabag TU LPPM Untad) dan Dr H Sulbadana SH MH (Sekretaris LPPM Untad).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon