Wapres: Politik Dinasti Tak Melulu Korup
Jumat, 6 Januari 2017 | 19:57 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan bahwa praktik politik dinasti tak melulu berujung korupsi. Sebab, dalam pandangannya, korupsi bisa dilakukan siapa pun tanpa harus ada peralihan kekuasaan kepada keluarga yang sama di suatu daerah.
"Soal dinasti itu yang korup ada, yang dinasti ada yang tidak. Tidak berarti begitu dinasti langsung korup, tidak. Ada juga katakanlah bukan dinasti. Suatu kepemimpinan daerah yang kemudian beralih ke keluarga kan ada yang baik. Ada juga yang pemerintahan yang katakanlah bukan dinasti, ada juga yang kena masalah. Jadi, jangan langsung bahwa suatu pemerintahan yang berlanjut oleh keluarga langsung dianggap salah," kata JK, Jumat (6/1).
JK memaparkan bahwa di beberapa negara terbukti praktik politik dinasti tidak berakhir pada kasus korupsi. Sebut saja, Singapura yang beralih dari Lee Kuan Yew ke anaknya Lee Hsien Loong sebagai Perdana Menteri. Kemudian, di Jepang ada Yasuo Fukuda (2007-2008) yang menggantikan ayahnya Takeo Fukuda (1976-1978) menjadi Perdana Menteri. Demikian juga, di Malaysia, India dan Amerika Serikat.
Oleh karena itu, JK menegaskan bahwa tidak selamanya politik dinasti berujung pada praktik korupsi, kolusi atau nepotisme. Apalagi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, sudah jelas bahwa tidak ada pelarangan terhadap politik dinasti di Tanah Air.
"Undang-Undang (UU) kita memperbolehkan (politik dinasti), ada kan pernah juga yang mengajukan ke MK tapi ditolak. karena ini dianggap hak asasi manusia, saya kira itu," ujarnya.
Dalam putusannya tahun 2016, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian uji materi Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015, yang mengatur perihal petahana.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Oleh karena itu, Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi karena memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Padahal, sejumlah kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa politik dinasti kerap berakhir dengan korupsi guna melanggengkan dinastinya di satu daerah tersebut. Salah satunya adalah praktik dinasti politik di Provinsi Banten yang terungkap ke publik pascaRatu Atut Chosiyah ditangkap. Kemudian, diikuti sejumlah daerah lainnya, yaitu di Cimahi dan Klaten.
Apalagi, data Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menunjukkan bahwa hingga awal tahun 2016, tercatat ada sekitar 65 daerah mempraktikan politik kekerabatan atau politik dinasti.
Meskipun, harus diakui di negara besar, seperti Amerika Serikat dan Singapura, politik dinasti berhasil membawa kemakmuran bagi negaranya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




